Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa Desember 2020. Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Selain itu tata cara perekaman SSP PPh 21 DTP ke dalam eSPT juga mengalami perubahan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Update! Tata Cara Perekaman SSP PPh 21 DTP
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, pph_21
Artikel Terkait
Bayar Influencer, Apakah Perusahaan Perlu Potong PPh Pasal 21?
Dewa Suartama
24 September 2024
Penghitungan PPh 21 atas Dokter
Redaksi Ortax
20 September 2024
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya?
Dewa Suartama
19 September 2024
Rilis e-Bupot 21 26 Versi Baru, Apa Saja Update-nya?
Redaksi Ortax
3 July 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA