UNS Gelar Webinar Bahas UU HPP dan Perekonomian Nasional

Webinar Annual Conference of Taxation (ACT) adalah salah satu kegiatan yang menjadi agenda program kerja HMPS Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kegiatan ini merupakan sarana informasi pengembangan pola pikir, dan sarana bertukar pikiran bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat umum.

Pada tahun ini, HMPS Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta menggelar Webinar Nasional ACT yang mengangkat tema “Reformasi Perpajakan Melalui UU HPP Sebagai Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional”. Tema ini dipilih karena perlunya sosialisasi yang lebih mendalam terkait poin poin dalam UU HPP, selain itu juga sebagai sarana pemberian wawasan kepada masyarakat umum mengenai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Pada acara webinar yang digelar 20 Agustus 2022, Executive Director Ortax, Daniel Belianto berkesempatan membawakan materi mengenai “Reformasi Perpajakan Indonesia Melalui UU HPP Sebagai Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional”. Secara rinci, Daniel Belianto memaparkan timeline reformasi perpajakan dari tahun 1983 hingga saat ini sampai dengan bagaimana kaitannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Pajak bagi UMKM, maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mana hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kolaborasi teknologi sebagai upaya pembangunan ekonomi di Indonesia.

Daniel Belianto mengatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak hingga Juli 2022 merupakan salah satu dampak dari sisi positif penerapan kebijakan UU HPP. Tambahan penerimaan pajak diperoleh dari PPS, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, serta pengenaan terhadap transaksi tertentu seperti perdagangan aset kripto dan transaksi fintech. Tambahan penerimaan tersebut tentunya dapat dialokasikan dalam berbagai bentuk program untuk mendukung perekonomian.

Selain penambahan sumber penerimaan, penerapan UU HPP, khususnya melalui PPS, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Dipaparkan bahwa program pengampunan pajak di berbagai negara diikuti dengan reformasi perpajakan. Reformasi dilakukan melalui berbagai instrumen seperti penguatan pengawasan domestik serta penerapan AEoI. Daniel Belianto menyebutkan bahwa untuk membentuk kepatuhan, selain adanya pengawasan, serta sistem perpajakan yang baik, perlu adanya trust atau kepercayaan Wajib Pajak kepada otoritas pajak.

“Kita juga mengapresiasi pemerintah dalam menerapkan core tax system, pembangunan inti sistem perpajakan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penguatan trust” ujar Daniel Belianto. Di akhir acara, Daniel Belianto berharap UU HPP dapat menjadi salah satu fondasi kepatuhan pajak secara sukarela demi meningkatkan perekonomian maupun penerimaan pajak di Indonesia.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait