Ulasan Training Pajak Ortax : Aspek Perpajakan Merger, Akuisisi dan Holding

info training1Aspek perpajakan yang terkait dengan proses Merger, Akuisisi serta Holding merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Kompleksitas permasalahan yang mungkin ditemukan dalam proses merger, akuisisi dan holding menjadi topik bahasan yang menarik untuk dikupas lebih dalam. Berangkat dari permasalahan tersebut, ortax mengusung topik Aspek Perpajakan Merger, Akuisisi dan Holding dengan tujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek-aspek praktis menyangkut motivasi umum, regulasi perpajakan, prosedur dan dokumentasi perpajakan, masalah perpajakan dan penyelesaiannya atas kegiatan merger, akuisisi dan holding.

Training Aspek Perpajakan Merger, Akuisisi dan Holding yang diselenggarakan pada Hari Selasa, Tanggal 10 September 2013 di Hotel Bidakara ini berlangsung sejak Pukul 08.30 WIB hingga Pukul 16.30 WIB. Training ini terbagi ke dalam 3 (tiga) sesi.

Pada sesi pertama, training dibawakan oleh oleh Bapak Prof. Dr. Gunadi, Ak., MSc. Selain sebagai Guru Besar Perpajakan FISIP UI, beliau  adalah Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak di Ditjen Pajak dan Mantan Wakil Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Beliau memberikan pemahaman tentang proses merger dan akuisisi, diantaranya terkait dengan konsep akuntansi dan pajak atas suatu proses merger dan akuisisi, strategi-strategi yang ada dalam kombinasi bisnis, metode akuntansi yang berlaku untuk penggabungan suatu bisnis. Beliau juga menjabarkan tentang regulasi-regulasi perpajakan yang mengatur tentang proses merger dan akuisisi serta menjelaskan aspek perpajakan yang terkait dengan proses merger dan akuisisi tersebut. Selain itu Beliau juga tak segan membagi pengalamannya sebagai Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Beliau menyampaikan tentang kasus-kasus dan permasalahan seputar proses merger dan akuisisi yang pernah terjadi serta penyelesaiannya. Sesi pertama ini berlangsung sangat interaktif dimana para peserta aktif  bertanya tentang permasalahan seputar proses merger dan akuisisi yang mereka hadapi dalam praktek di lapangan.

Pada sesi kedua, training dibawakan oleh Bapak Wisamodro Jati, S. Sos, M. Int. Tax. Selain sebagai Dosen Perpajakan di FISIP UI, beliau saat ini menjabat sebagai Tax Manager pada PSS Consult – Ernst & Young Indonesia. Topik yang dibawakan masih mengenai aspek perpajakan atas proses merger dan akuisisi, namun sesi kali ini lebih aplikatif. Para peserta tidak hanya diberikan pemahaman konsep tentang aspek perpajakan atas proses merger dan akusisi, tetapi peserta juga diberikan beberapa contoh kasus.

Pada sesi ketiga, training dibawakan oleh Bapak Drs. Iman Santoso, M. Si. Selain sebagai Dosen Perpajakan di FISIP UI, beliau saat ini menjabat sebagai Partner pada PSS Consult – Ernst & Young. Topik yang dibahas dalam sesi ketiga training ini adalah tentang Aspek perpajakan atas Holding. Beliau memberikan pemahaman kepada peserta tentang kriteria suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai holding company agar peserta dapat memahami terlebih dahulu akan konsep dari suatu holding company, setelah itu Beliau mengisi materi dengan menjabarkan ketentuan perpajakan yang mengatur aspek perpajakan yang terkait dengan suatu Holding Company. Beliau juga memberikan contoh studi kasus dari setiap materi yang beliau jelaskan sehingga diharapkan para peserta dapat lebih memahami dengan jelas tentang aspek perpajakan dari suatu holding company. Selain itu, beliau juga mengajak para peserta lain yang memiliki pengalaman terkait permasalahan yang dipertanyakan untuk berbagi pengalaman mereka sehingga training pun dapat berlangsung dengan sangat interaktif.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait