Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu yang bertujuan untuk tertib administrasi dalam penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Agustus 2016.
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
- Tempat Tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- Tempat Tertentu meliputi Tempat Tertentu di dalam negeri dan Tempat Tertentu di luar negeri.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.