Namun dalam SE-12/PJ/2020 belum terdapat petunjuk mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, DJP telah menerbitkan aturan terbaru yang telah mengakomodir mengenai tindak lanjut penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa NPWP Bendahara yang dapat dilakukan penghapusan NPWP adalah NPWP dengan kategori Bendahara pada basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
• | Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Bendahara sesuai dengan Keputusan DJP yang mengatur mengenai KLU Wajib Pajak. |
• | Nama Wajib Pajak perlu mengandung kata Bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Bendahara; atau |
• | Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP. |
Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Kep. Dirjen tentang Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan terhitung sejak tanggal 1 September 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, KPP akan melakukan tindak lanjut dengan:
1. | Menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, email, atau media elektronik lainnya |
2. | Melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara dalam hal masih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk Masa Pajak Agustus 2021 dan Masa Pajak sebelumnya. |
3. | Mensosialisasikan kepada Instansi Pemerintah terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah. |