Tax Alert

Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Redaksi Ortax

20 Maret 2020

 Spacer
Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Lalu bagaimana implikasi penurunan tarif tersebut terhadap penghitungan Angsuran PPh Pasal 25? Simak infografis berikut!

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA