Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

suratPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan; melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014; Pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 18 Januari 2016. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun poin yang perlu diperhatikan terkait dengan dengan penyampaian SPT Tahunan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
    • Langsung;
    • dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
    • saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
    • TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
    • pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
  • Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas:
    • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
    • SPT 1770;
    • SPT Tahunan Pembetulan; dan
    • SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
      1. menyatakan lebih bayar;
      2. disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
      3. disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

Untuk detail Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan silahkan kunjungi link berikut :
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 01/PJ/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait