Tax Alert

Tata Cara Pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP

Redaksi Ortax

22 April 2020

Spacer
Dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak Badan menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan di tengah pandemi virus corona (covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan diberikan relaksasi sampai 30 Juni 2020 untuk Wajib Pajak tertentu. Bagaimana tata caranya? Simak infografis berikut!

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA