Tata Cara Pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP

Spacer
Semenjak World Health Organization menetapkan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) sebagai Global Pandemic membuat ekonomi dunia cukup tertekan, termasuk Indonesia. Berbagai macam upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dan mempertahankan roda perekonomian negara, salah satunya melalui Kebijakan Pajak berupa insentif PPh 21 dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperuntukkan bagi industri dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu dan KITE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020. Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) dan cetakan kode billing PPh Pasal 21 DTP diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait