Tarif Baru PPh Bunga Obligasi

leungchopan / envatoelements
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai PPh atas Bunga Obligasi melalui PP Nomor 91 Tahun 2021 sebagai pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2019.

 

Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Adapun Dasar pengenaan pajak penghasilan yang dimaksud, yaitu:

  1. Bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
  2. Diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
  3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
  4. Dalam hal terdapat diskonto negatif pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, maka  dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan.

Namun, pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tersebut tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:

  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan perundang-undangan; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sesuai pada poin 2, dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Adapun Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi tersebut dipotong oleh:

  1. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
  2. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
  3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pada poin 2.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas Bunga Obligasi tersebut, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait