Sharing Forum : Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan
Kategori Forum : Amnesti Pajak
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65425
Pencetus : aprysilver
Tanggal Forum : 6 Oktober 2016
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65425
Pencetus : aprysilver
Tanggal Forum : 6 Oktober 2016
Pertanyaan :
selamat pagi rekan, pada brosur ttg Tax Amnesty disebutkan syaratnya : melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang).. maksud dari syarat itu apa ya ? apakah maksudnya jika masih ada PPN yang belum dibayar tahun 2014 dan 2015 berarti harus dilunasi dulu baru bisa ikut TA ??
selamat pagi rekan, pada brosur ttg Tax Amnesty disebutkan syaratnya : melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang).. maksud dari syarat itu apa ya ? apakah maksudnya jika masih ada PPN yang belum dibayar tahun 2014 dan 2015 berarti harus dilunasi dulu baru bisa ikut TA ??
Tanggapan Member Ortax :
kyloren
tunggakan pajak atas produk hukum seperti SKP STP SK keberatan dsbnya
hendraprasetio
Ya betul, jadi hanya pokoknya saja……STP harus bayar kalau Surat Teguran hanya memperjelas dan mengingatkan kewajiban wp….. 🙂
harind
tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, Tunggakan Pajak adalah : “jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” |
2. | Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, Tunggakan pajak yang harus dilunasi merupakan : “Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.” |
3. | Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016, terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
4. | Berdasarkan poin satu sampai dengan tiga diatas, Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan adalah tunggakan pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, atau Putusan yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. Tunggakan pajak yang dimaksud untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya. Tunggakan Pajak yang dimaksud meliputi masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang terbit sebelum Wajib Pajak mendapatkan Tanda Terima atas penyampaian Surat Pernyataan meliputi Utang Pajak pusat ataupun cabang. Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak juga dapat menanyakan terlebih dahulu mengenai tunggakan pajak kepada bagian penagihan di KPP Wajib Pajak terdaftar |
DISCLAIMERInformasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. |