Wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan dapat menggunakan surat keterangan PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM.
Penegasan tersebut telah diatur dalam ketentuan peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang menyatakan bahwa surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP 20/2026, tetap berlaku sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh final UMKM.
“Pada saat PP ini mulai berlaku ... surat keterangan dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi wajib pajak orang pribadi ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026; atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh 1 orang ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai dengan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 20/2026,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026.
Dengan demikian, surat keterangan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap menjadi dasar administratif pemotongan PPh Final UMKM, terutama dalam hal terdapat transaksi antara wajib pajak dan pihak pemotong atau pemungut pajak.
Perlu dicatat, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pemotong atau pemungut PPh yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa wajib memotong PPh Final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak pemilik surat keterangan PPh Final UMKM.
Meski demikian, ketentuan pengecualian tetap berlaku. Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk transaksi impor, pembelian barang, serta penjualan atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
