Belanda adalah negara pertama yang berani mengubah hubungan pajak dari vertikal menjadi horizontal — lewat program horizontal monitoring yang dimulai 2005 dengan perjanjian individual (covenant) bersama perusahaan-perusahaan raksasa. Dua dekade kemudian, program ini memberi dunia dua warisan sekaligus: bukti bahwa model kooperatif bisa berjalan, dan katalog lengkap kesalahan yang harus dihindari. Evaluasi independen (Komite Stevens, 2012) menemukan program yang terlalu banyak percaya dan terlalu sedikit menguji — dan Belanda menjawabnya bukan dengan membubarkan program, melainkan mereformasinya: pembuktian TCF dipertegas, pendekatan dibedakan per ukuran wajib pajak, dan kepercayaan dikembalikan ke prinsip justified. Bagi Indonesia yang uji cobanya baru berjalan, Belanda adalah bacaan wajib: kita beruntung bisa membaca dua dekade pengalaman orang lain sebelum menulis milik kita sendiri.
Mengapa Mulai dari Belanda?
Seri studi banding ini akan mengunjungi lima yurisdiksi, dan tidak ada urutan yang lebih masuk akal selain memulai dari Belanda — karena tiga alasan.
Pertama, kronologis: hampir semua program kepatuhan kooperatif di dunia, termasuk yang baru saja diluncurkan DJP, menelusuri silsilahnya ke eksperimen Belanda 2005. Kedua, kelengkapan siklus: Belanda satu-satunya negara yang programnya sudah melewati siklus penuh — lahir, tumbuh, dikritik keras, dievaluasi, dan direformasi. Negara lain memberi kita praktik baik; Belanda memberi kita praktik baik plus daftar lengkap jebakannya. Ketiga, relevansi mendesak: desain uji coba Indonesia (compliance arrangement, self-assessment TCF, evaluasi bersama — artikel #10) memuat DNA Belanda yang sangat kental. Memahami perjalanan sang pionir berarti bisa menebak tikungan-tikungan di jalan yang baru mulai kita tempuh.
Seperti dijanjikan, setiap artikel studi banding memakai struktur seragam: latar belakang → cara kerja & kriteria masuk → peran TCF → benefit → hasil evaluasi → pelajaran untuk Indonesia.
Latar Belakang: Krisis Kapasitas yang Melahirkan Filosofi
Horizontal monitoring tidak lahir dari idealisme — ia lahir dari kebuntuan yang sangat praktis.
Awal 2000-an, Belastingdienst (otoritas pajak Belanda) menghadapi matematika yang tidak masuk akal: wajib pajak besar dengan transaksi lintas negara yang makin kompleks, sengketa yang menumpuk bertahun-tahun, dan kapasitas pengawasan yang tidak mungkin dikejar dengan menambah pemeriksa. Model tradisional — periksa ke belakang, koreksi, sengketa — menghasilkan kepastian yang datang terlambat bagi semua pihak: perusahaan menggantung provisi bertahun-tahun, otoritas menghabiskan sumber daya untuk memperebutkan masa lalu.
Pada saat yang sama, Belanda baru saja melewati beberapa skandal tata kelola korporasi yang membuat "internal control" menjadi kosakata publik. Dua arus itu bertemu dalam satu gagasan yang diumumkan pemerintah kepada parlemen pada 2005: bagaimana jika pengawasan dibangun di atas kualitas sistem kendali wajib pajak, bukan di atas kecurigaan terhadap setiap transaksinya?
Pilot dimulai dengan sekitar dua puluh perusahaan sangat besar. Bentuknya: covenant (perjanjian penegakan, handhavingsconvenant) individual — dokumen singkat, bukan kontrak tebal, yang memuat komitmen dua arah dan secara sadar bertumpu pada itikad, bukan pada pasal-pasal sanksi.
Cara Kerja dan Kriteria Masuk
Struktur dasarnya sederhana dan — bagi pembaca seri ini — sangat familiar:
Komitmen wajib pajak: transparansi penuh tentang bisnis dan posisi pajaknya; mengungkapkan secara aktif setiap isu pajak material yang mengandung ketidakpastian, sebelum SPT disampaikan; dan memelihara sistem pengendalian internal yang menjamin kualitas laporan pajaknya — di sinilah istilah tax control framework dipopulerkan ke panggung dunia.
Komitmen Belastingdienst: memberikan pandangan atas isu yang diungkapkan secara cepat (dalam hitungan waktu yang wajar, bukan tahunan); menyesuaikan intensitas pengawasan dengan kualitas kendali wajib pajak; dan bekerja di masa kini (real time) alih-alih menggali masa lalu.
Prasyarat masuk yang sering dilupakan orang: sebelum covenant ditandatangani, kedua pihak menyelesaikan dulu warisan masa lalu — sengketa dan isu terbuka dibereskan agar hubungan baru dimulai dari halaman bersih. Praktik "bersih-bersih" ini kemudian ditiru hampir semua negara.
Seiring waktu, program diperluas dengan cara yang khas Belanda: untuk wajib pajak menengah-kecil yang mustahil ditangani satu per satu, dibangun jalur melalui perantara — kantor konsultan/akuntan menandatangani covenant payung dengan Belastingdienst, lalu klien-klien mereka bergabung di bawah payung itu, dengan kualitas dijaga oleh sistem kendali sang perantara. Sebuah ide yang layak dicatat oleh ekosistem konsultan pajak Indonesia.
Peran TCF: Dari Konsep Samar Menjadi Standar Dunia
Kontribusi terbesar Belanda bagi dunia mungkin bukan programnya, melainkan efek sampingnya: memaksa dunia mendefinisikan TCF.
Pada tahun-tahun awal, "TCF yang memadai" adalah konsep yang sengaja dibiarkan terbuka — Belastingdienst menilai berdasarkan pemahaman, bukan checklist baku. Fleksibilitas ini adalah kekuatan sekaligus kelemahan terbesarnya: kekuatan karena bisa menyesuaikan dengan setiap perusahaan; kelemahan karena membuka jurang inkonsistensi — dua perusahaan serupa bisa diperlakukan berbeda tergantung tim yang menanganinya, dan (seperti akan kita lihat) membuat klaim "TCF kami memadai" sulit diverifikasi.
Justru dari pergulatan inilah lahir dorongan internasional untuk membakukan: diskusi panjang di forum OECD — yang banyak diwarnai pengalaman Belanda — bermuara pada Building Better Tax Control Frameworks (2016) dengan enam building blocks yang sudah kita bedah tuntas di artikel #4–#9. Dalam arti yang sangat nyata, enam blok itu adalah pelajaran Belanda yang dituliskan untuk dunia.
Benefit: Apa yang Sebenarnya Didapat Peserta
Dari pengalaman dua dekade, benefit yang paling dihargai peserta ternyata bukan yang paling sering dibayangkan orang (bukan "bebas periksa" — itu memang tidak pernah dijanjikan), melainkan:
- Kecepatan kepastian. Isu yang dulu menggantung bertahun-tahun kini dijawab dalam hitungan minggu atau bulan. Bagi CFO, ini mengubah kualitas hidup: provisi bisa dihitung, transaksi bisa dieksekusi, laporan keuangan bersih dari kontinjensi yang menggantung.
- Pengawasan yang menyesuaikan. Intensitas pemeriksaan turun untuk yang kendalinya terbukti — bukan hilang, tapi berubah bentuk: dari penggalian menyeluruh menjadi reviu bertarget dan uji petik atas sistem.
- Hubungan kerja yang manusiawi. Ada kontak yang dikenal, dialog yang berkelanjutan, dan masalah yang dibicarakan sebagai masalah — bukan sebagai pembukaan sengketa. Nilai ini sulit dikuantifikasi tapi disebut hampir semua peserta.
Dan biayanya juga jujur: membangun serta memelihara TCF itu mahal di awal, pengungkapan proaktif kadang terasa melawan naluri, dan transparansi berarti tidak ada lagi kartu yang disimpan di lengan baju.
Hasil Evaluasi: Kritik Keras yang Menyelamatkan Program
Inilah bagian yang membuat Belanda bacaan wajib — bagian yang jarang diceritakan brosur.
Setelah beberapa tahun berjalan dan diperluas dengan cepat, kegelisahan menumpuk: akademisi mempertanyakan kesetaraan di hadapan hukum (mengapa sebagian wajib pajak menikmati hubungan khusus?), anggota parlemen menanyakan hasilnya, dan praktisi di lapangan melihat penerapan yang tidak seragam. Pemerintah membentuk komite evaluasi independen — dikenal sebagai Komite Stevens — yang melaporkan temuannya pada 2012. Kesimpulannya bernuansa dan justru karena itu berharga:
Yang diakui: arah dasarnya benar. Membangun pengawasan di atas kepercayaan dan kendali wajib pajak adalah respons yang tepat terhadap kompleksitas modern; hubungan yang membaik itu nyata.
Yang dikritik keras:
- Terlalu banyak percaya, terlalu sedikit menguji. Covenant ditandatangani dan pengawasan dilonggarkan tanpa verifikasi memadai bahwa TCF benar-benar berfungsi. Kepercayaan diberikan di muka — bukan dibuktikan. (Pembaca seri ini akan mengenali dosa ini seketika: blok 5 dan 6 yang dilompati.)
- Efektivitas yang tidak terukur. Program berjalan bertahun-tahun tanpa kerangka pengukuran yang meyakinkan tentang dampaknya terhadap kepatuhan dan penerimaan — klaim keberhasilan bertumpu pada kesan, bukan data.
- Ekspansi melampaui kapasitas. Perluasan yang cepat ke segmen menengah membuat kualitas penerapan tidak seragam; sebagian covenant menjadi formalitas.
- Ketidakjelasan standar. Tanpa kriteria TCF yang tegas, penilaian menjadi subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara publik.
Respons Belanda terhadap kritik ini adalah pelajaran tata kelola itu sendiri: program tidak dibubarkan, tapi juga tidak dibela membabi buta. Ia direformasi bertahap — dan pada pengembangan lanjutannya (bergulir sejak sekitar 2020-an awal): pendekatan dibedakan tegas berdasarkan ukuran dan kompleksitas wajib pajak; untuk kelompok terbesar, covenant umum digantikan rencana pengawasan individual yang lebih terdokumentasi dan berbasis bukti; pembuktian efektivitas TCF dipertegas sebagai syarat perlakuan; dan jalur perantara dirapikan standarnya. Satu frasa merangkum seluruh reformasi: dari trust menjadi justified trust — kata yang kemudian diangkat Australia menjadi nama filosofinya (artikel berikutnya).
(Catatan redaksi: rincian tahapan reformasi dan istilah resmi program Belanda terkini agar diverifikasi terhadap publikasi Belastingdienst terbaru sebelum tayang.)
Pelajaran untuk Indonesia: Membaca Masa Depan dari Pengalaman Orang Lain
Uji coba DJP baru berjalan (artikel #10). Belanda memberi kita kemewahan langka: mengetahui, sebelum mengalaminya sendiri, di mana model ini biasanya tersandung. Lima pelajaran yang paling relevan:
- Kepercayaan tanpa verifikasi akan runtuh — cepat atau lambat. Kesalahan terbesar Belanda bukan memberi kepercayaan, melainkan tidak membangun mesin pembuktiannya. Untuk Indonesia: self-assessment TCF dalam uji coba saat ini sebaiknya sejak awal dipasangkan dengan mekanisme verifikasi yang kredibel — dan bagi wajib pajak, ini berarti TCF yang dibangun harus tahan diuji, bukan sekadar tahan dibaca. (Seluruh artikel #8 tentang pengujian adalah persiapan untuk kenyataan ini.)
- Ukur sejak hari pertama. Belanda kesulitan membela programnya karena tidak menyiapkan kerangka pengukuran sejak awal. Program Indonesia — dan setiap perusahaan pesertanya — sebaiknya mendefinisikan indikator keberhasilan sejak sekarang: kecepatan penyelesaian isu, penurunan sengketa, biaya kepatuhan. Yang tidak terukur akan sulit dipertahankan saat politik anggaran bertanya.
- Jangan berekspansi melebihi kapasitas menjaga kualitas. Perluasan ke non-BUMN sudah diumumkan sebagai arah. Pengalaman Belanda menyarankan: lebih baik lambat dan seragam daripada cepat dan belang-belang — karena covenant yang menjadi formalitas merusak kredibilitas seluruh program, termasuk bagi peserta yang serius.
- Standar TCF yang jelas melindungi semua pihak. Ketidakjelasan kriteria menyulitkan otoritas (subjektif), wajib pajak (tidak tahu targetnya), dan publik (tidak bisa mengawasi). Enam building blocks OECD lahir sebagian dari pergulatan ini — dan perusahaan Indonesia yang membangun TCF-nya di atas enam blok itu sedang memasang taruhan paling aman terhadap bentuk final standar Indonesia.
- Jalur perantara adalah ide besar untuk negara berpopulasi wajib pajak raksasa. Model covenant-melalui-konsultan ala Belanda adalah satu-satunya cara realistis menjangkau jutaan wajib pajak menengah. Jika Indonesia kelak menempuh jalur serupa, kualitas dan tata kelola konsultan pajak akan ikut menjadi infrastruktur program — sebuah pemikiran yang relevan bagi seluruh ekosistem profesi, termasuk pembaca yang sedang memilih pendamping.
Penutup: Pionir yang Jujur
Dua dekade horizontal monitoring meninggalkan warisan yang lebih berharga daripada kisah sukses tanpa cela: kisah nyata lengkap dengan kesalahannya — dan keberanian institusional untuk mengakui, mengukur ulang, dan memperbaiki. Negara-negara yang datang belakangan berdiri di atas pelajaran itu.
Salah satunya mengambil pelajaran Belanda dengan sangat serius, lalu membangun versi yang jauh lebih terstruktur, terukur, dan — sebagian orang bilang — jauh lebih tegas: kepercayaan boleh, tapi setiap gramnya harus dibuktikan dengan dokumen, dinilai dengan rubrik, dan diberi peringkat yang ada konsekuensinya. Selamat datang di Australia.
Referensi Utama
- OECD (2008), Study into the Role of Tax Intermediaries; OECD (2013), Co-operative Compliance: A Framework; OECD (2016), Building Better Tax Control Frameworks, OECD Publishing, Paris.
- Laporan Komite Stevens (Committee Horizontal Monitoring Tax and Customs Administration, 2012) mengenai evaluasi horizontal monitoring Belanda.
- Publikasi Belastingdienst mengenai horizontal monitoring dan pengembangan lanjutannya (individual monitoring plans, jalur perantara/fiscal service providers).
- Literatur akademik Belanda mengenai horizontal monitoring dan aspek kesetaraan/kepastian hukumnya.
