Kutipan Forum : SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?
Kategori Forum : PPh
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=72542
Pencetus : Dharanindra
Kategori Forum : PPh
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=72542
Pencetus : Dharanindra
Pertanyaan :
rekan ortax..
Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ? Kebetulan kasusnya ini WP Cabang.
Soalnya tahun-tahun sebelumnya saya tidak laporkan tidak masalah, tetap diterima….
Tanggapan Member Ortax :
faruq
klo secara aturan wajib
jener
saya lapor SPT Masa PPh Psl 21 kemarin , tidak dilampirkan , diterima ya… Itu wajib tidak sebenarnya?
joancoex
tidak wajib untuk WP selain cabang…
begawan5060
Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang..
takayazi
betulll
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) terdiri dari :
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721),
- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I),
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II),
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III),
- Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721- IV),
- Daftar Biaya – (Formulir 1721-V).
- Berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 dijelaskan bahwa Formulir 1721-V (Daftar Biaya) hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.
- Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 dan dikaitkan dengan pertanyaan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Cabang memiliki kewajiban untuk melaporkan Daftar Biaya – (Formulir 1721-V) yang merupakan bagian dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada Masa Pajak Desember.