Pencetus : Vedder187
Pertanyaan :
Posisi PPh saya jadi lebih bayar karena dampak kenaikan PTKP 2016.
Apakah itu bisa di restitusi? kalau bisa, bagaimana prosedur restitusinya, tahapan2 sampai pencairan dananya
Tks
Tanggapan Member Ortax :
jajamiharja
di 21 gak ada istilah restitusi rekan, adanya cuma kompensasi
Vedder187
Berarti dana tsb tidak bisa di refund/ ditarik?
Seandainya status saya selalu dibawah ptkp (nihil), berarti LB ini akan terus di kompensasi tanpa bisa di apa2in?
abrahamchandra
restitusi no, kompensasi yes..
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pasal 27 huruf b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 disebutkan bahwa :
“PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016”