Sharing Forum : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi?

restitusiKutipan Forum  : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi?
Kategori Forum  :  PPh 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67448 Judul  : PPh 21 LB apakah bisa di restitusi?
Pencetus  : Vedder187

Pertanyaan :
Posisi PPh saya jadi lebih bayar karena dampak kenaikan PTKP 2016.
Apakah itu bisa di restitusi? kalau bisa, bagaimana prosedur restitusinya, tahapan2 sampai pencairan dananya
Tks

Tanggapan Member Ortax :

jajamiharja
di 21 gak ada istilah restitusi rekan, adanya cuma kompensasi

Vedder187
Berarti dana tsb tidak bisa di refund/ ditarik?
Seandainya status saya selalu dibawah ptkp (nihil), berarti LB ini akan terus di kompensasi tanpa bisa di apa2in?

abrahamchandra
restitusi no, kompensasi yes..

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pasal 27 huruf b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 disebutkan bahwa :

“PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016”

Oleh sebab itu, apabila terjadi lebih bayar akibat pembetulan perubahan PTKP Wajib Pajak hanya dapat melakukan kompensasi lebih bayar ke masa pajak berikutnya mulai masa Juli Tahun 2016.
 
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait