Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan PenghargaanUntuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini beserta contoh penghitungan pajak pada lampirannya, silahkan kunjungi : PER-11/PJ/2015
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto
- dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
- dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini beserta contoh penghitungan pajak pada lampirannya, silahkan kunjungi : PER-11/PJ/2015
