Kutipan Forum : Libur Lebaran, PPN Bayar Dan Lapor Kapan ?
Kategori Forum : KUP
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69608
Pencetus : susi92
Kategori Forum : KUP
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69608
Pencetus : susi92
Pertanyaan :
Dear Rekan Ortax,
Libur lebaran PNS dari tgl 23 , bayar dan lapor PPN dapet kompensasi ga ya ?
Salam
Dear Rekan Ortax,
Libur lebaran PNS dari tgl 23 , bayar dan lapor PPN dapet kompensasi ga ya ?
Salam
Tanggapan Member Ortax :
Abrahamchandra
kayaknya gak dapet.. KPP ud mulai rame kok lapor PPn,, kayaknya paling akhir tgl 22 Juni 2017
memey
Klu berdasarkan kalender pajak, batas akhir setoran dan pelaporan SPT Masa PPN Mei 2017 tanggal 03 Juli 2017.
Salam
Indragwibisono
Tgl 30 bukan libur nasional artinya gaada perpanjangan kompensasi waktu lapor. Saya dapat email dari KPP bahwa saya tidak bisa melapor awal juli dikarenakan ada cuti bersama
Tirtaprasetyadilaga
utk masa pajak Mei 2017 batas akhirnya 3 Juli 2017, rekan.
Yunus Santa
Rekan-rekan mau tanya kpp libur sampai tanggal berapa ya?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan bahwa :
“Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Kemudian pada Pasal 12 PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan juga bahwa :
“Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.”
Mengacu pada ketentuan diatas maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2017 adalah tanggal 03 Juli 2017. Hal ini dikarenakan pada tanggal :
Selain itu hal ini juga disampaikan pada Kalender Pajak Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa tanggal 03 Juli 2017 merupakan batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Mei 2017.
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/kalender-pajak-tahun-2017