Sharing Forum : Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

lb dSharing Forum : Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65009
Pencetus : ddeuie
Tanggal Forum : 20 September 2016

 
Pertanyaan :
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?

Terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

jon1201
tidak

pinal
Dasar hukum nya apa rekan??

VAT
LB nya diapakan rekan?

Pinal
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan?

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf b pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa :
“Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:

b.mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;”
  
2.Selanjutnya yang dimaksud dengan  jenis pajak dalam pasal 3 ayat 3 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa :
“Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:

a.Pajak Penghasilan; dan
b.Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
  
3.Apabila mengacu pada poin 1 sampai dengan 3, dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak telah mengikuti Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan maka Wajib Pajak tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya. Artinya jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pajak Desember 2015 tidak boleh dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016 .

 

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait