Sharing Forum : Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65009
Pencetus : ddeuie
Tanggal Forum : 20 September 2016
Pertanyaan :
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
jon1201
tidak
tidak
pinal
Dasar hukum nya apa rekan??
VAT
LB nya diapakan rekan?
Pinal
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf b pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa : “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
| ||||
2. | Selanjutnya yang dimaksud dengan jenis pajak dalam pasal 3 ayat 3 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa : “Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:
| ||||
3. | Apabila mengacu pada poin 1 sampai dengan 3, dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak telah mengikuti Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan maka Wajib Pajak tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya. Artinya jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pajak Desember 2015 tidak boleh dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016 . |