Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63294
Tanggal Forum : 26 Juli 2016
Rekan,
Si Budi di 2012 memiliki penghasilan sebagai agen MLM sebesar 800jt karena >600jt/thn sehingga terbit PKP secara jabatan di awal tahun 2016.
Karena diabaikan, baru-2 ini dibulan juli 2016, Budi mendapat surat pemeriksaan atas PPn yang harusnya dia setorkan di 2012.
Menurut PMK 118/03/2016 Pasal 3 ayat 2,
bahwa pengampunan pajak atas kewajiban yang belum terselesaikan sd akhir thn pajak terakhir, termasuk kewajiban pajak atas PPn
Lalu pada pasal 23 ayat 1d
disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika WP sudah mengikuti TA
Yg saya tanyakan adalah apakah dalam kasus pak Budi ini, jika mengikuti TA sebelum SKPKB keluar apakah pemeriksaaan akan seketika dihentikan?
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax :
1. | Syracuse Kalo bukti permulaan dan penyidikan harus mengikuti prosedur pmk118 pasal 17, membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan terlebih dahulu. Semoga membantu
|
2. | goodmorning ya agen MLM bukan UMKM, kena 2% x (total harta – total sisa hutang)* |
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016 bahwa: Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4
|
2. | Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat 2 tindakan pemeriksaan pajak dalam hal Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak :
|