Sharing Forum : Apakah Pemeriksaan Pajak dapat dihentikan karena ikut TA

Sharing Forum_2Sharing Forum : Apakah Pemeriksaan Pajak dapat dihentikan karena ikut TA
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63294
Tanggal Forum : 26 Juli 2016
Pertanyaan        :
Rekan,
Si Budi di 2012 memiliki penghasilan sebagai agen MLM sebesar 800jt karena >600jt/thn sehingga terbit PKP secara jabatan di awal tahun 2016.
Karena diabaikan, baru-2 ini dibulan juli 2016, Budi mendapat surat pemeriksaan atas PPn yang harusnya dia setorkan di 2012.
Menurut PMK 118/03/2016 Pasal 3 ayat 2,
bahwa pengampunan pajak atas kewajiban yang belum terselesaikan sd akhir thn pajak terakhir, termasuk kewajiban pajak atas PPn
Lalu pada pasal 23 ayat 1d
disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika WP sudah mengikuti TA
Yg saya tanyakan adalah apakah dalam kasus pak Budi ini, jika mengikuti TA sebelum SKPKB keluar apakah pemeriksaaan akan seketika dihentikan?

Terima kasih

Tanggapan Member Ortax :

1.

Syracuse
Kalo pemeriksaan biasa jawabannya bisa selama belum sphp atau terbitnya SKP…

Kalo bukti permulaan dan penyidikan harus mengikuti prosedur pmk118 pasal 17, membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan terlebih dahulu. Semoga membantu

 

2.goodmorning
ya

agen MLM bukan UMKM, kena 2% x (total harta – total sisa hutang)*
nb: harta dan hutang yang belum dilaporkan pada spt tahunan 2015

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016 bahwa:

Ayat 1
“Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) tindakan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.”

Ayat 2
 “Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.”

Ayat 3
Apabila Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan, tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.

Ayat 4
Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak.

 

2.Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat 2 tindakan pemeriksaan pajak dalam hal Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak :

  1. Penangguhan Pemeriksaan yaitu dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan telah memperoleh tanda terima dalam rangka pengampunan pajak.Penangguhan pemeriksaan ini dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  2. Penghentian Pemeriksaan yaitu dalam hal Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan. Penghentian Pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait