Serba-Serbi Pemungutan Pajak Atas Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer

Spacer

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi pulsa, token listrik serta voucer. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Lalu bagaimana cara pemungutan PPN dan PPh tersebut? Simak infografis berikut!
 
1 
1 
050meterai 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait