Dampak dari adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini juga dirasakan oleh perusahaan pers media cetak, mengingat adanya tekanan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 ini menurunkan pendapatan iklan serta menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas. Guna memberikan dukungan kepada perusahaan pers pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan keringanan pembayaran PPN sebagai upaya penanggulangan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak. Keringanan pembayaran PPN ini tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Insentif tersebut mulai berlaku sejak September sampai dengan Desember 2020. Lalu bagaimana untuk mendapatkan Insentif PPN tersebut? Simak infografis berikut!
PPN DTP atas Impor atau Penyerahan Kertas Koran atau Kertas Majalah
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Dewa Suartama
30 October 2024
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
PKP Belum Berproduksi Bisa Kreditkan Pajak Masukan, Simak Ketentuannya
Dewa Suartama
18 October 2024
Ini Jenis Jasa Angkutan Umum yang Dibebaskan dari PPN
Dewa Suartama
10 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA