PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

bkn pegawai
Update: Penghitungan PPh Pasal 21 telah diperbarui melalui PMK 168/2023. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai sesuai PMK 168/2023
I.    PendahuluanSumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kelestrarian Perusahaan. Berbagai keahlian dibutuhkan agar operasional perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.  Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas diperlukan Sistem pengelolaan SDM yang baik.

Terkait pengelolaan SDM, biasanya setiap Perusahaan memiliki kebijakan sendiri seperti penyusunan struktur organisasi, perekrutan pegawai, pelatihan dan lain sebagainya. Kebijakan ini tentunya bertujuan agar seluruh pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tidak jarang Perusahaan menggunakan jasa dari orang pribadi yang bukan pegawai dari perusahaan tersebut yang memiliki keahlian khusus termasuk keahlian dengan  legalitas khusus seperti Notaris, Pengacara, Dokter dan sebagainya.

Dalam terminologi perpajakan, khususnya PPh Pasal 21, orang pribadi selain pegawai yang memberikan jasa kepada perusahaan disebut dengan “Bukan Pegawai”. Kelompok bukan pegawai cukup beragam dengan berbagai kondisi subjektifnya. Teknis penghitungan PPh Pasal 21 untuk kelompok ini dapat berbeda, bergantung pada sejumlah kondisi. Berikut ini akan dibahas secara komprehensif mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai.

II.    Pembahasan

Pengertian dan Jenis Profesi Bukan Pegawai

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  7. agen iklan
  8. pengawas atau pengelola proyek
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
  10. petugas penjaja barang dagangan
  11. petugas dinas luar asuransi dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Kategorisasi dalam SPT PPh 21

Dalam SPT PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dapat dilihat pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final dan untuk pengelompokan bukan pegawai disederhanakan kedalam enam kategori:

  1. Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
  2. Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
  3. Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
  4. Imbalan Kepada Tenaga Ahli
  5. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
  6. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

Terdapat tiga cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai:

1.PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP
PPh 21 = ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17
Dihitung secara kumulatif
2.PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP
PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
Dihitung secara kumulatif
3.PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

Bukan Pegawai Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Bukan Pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan :

  1. Memiliki NPWP
  2. Penghasilan berasal dari hubungan kerja
  3. Tidak memperoleh penghasilan lainnya, dan
  4. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP (bagi wanita kawin ditambah surat nikah dan Kartu Keluarga)
Jika salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka Bukan Pegawai tidak berhak memperoleh pengurang PTKP.Contoh Kasus Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan Memperoleh Pengurang PTKP

Dina Aulia adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Sehat Abadi. Suami Dina Aulia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP. Dina Aulia telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Dina Aulia hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT. Sehat Abadi. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Dina Aulia sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Sehat Abadi adalah sebagai berikut:

PPhbknpeg1
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah :
PPhbknpeg2
Contoh Kasus Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan Tidak Memperoleh Pengurang PTKPDr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP. Pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah  sebagai berikut :

PPhbknpeg3
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah :

PPhbknpeg4

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak BerkesinambunganBukan Pegawai Tidak Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh Kasus Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan

Mulyadi Santoso melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Komputer Canggih dengan fee sebesar Rp 5.000,000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah:
5% x 50% Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000,00Dalam hal Mulyadi Santoso tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x 5% x 50% Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000,00

Ketentuan Lain

Dalam hal Bukan Pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 :

  1. Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan
  2. Melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

III.    Penutup

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 kepada Bukan Pegawai perlu diperhatikan mengenai mapping kategori Bukan Pegawai, dimana terdapat dua kategori besar dalam Bukan Pegawai yaitu Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah hak untuk Bukan Pegawai memperoleh pengurang PTKP dengan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan lain yang perlu juga dipahami dalam hal Bukan Pegawai mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut. Dalam hal Bukan Pegawai melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja dan untuk Dokter jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait