Penerimaan pajak dari PPh Badan mengalami pertumbuhan mencapai 131,5%. Dalam paparan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus, hal tersebut menunjukkan korporasi atau perusahaan telah mengalami pemulihan pasca pandemi.
“Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan pemulihan dari kondisi perusahaannya,” jelas Sri Mulyani. Ia menabahkan, perbaikan kondisi perusahaan juga terkonfirmasi dari penerimaan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 yang tumbuh positif sebesar 21,4% menunjukkan perusahaan mulai membuka kembali lowongan kerja.
Pada periode yang sama di tahun 2021, pertumbuhan penerimaan PPh Badan mengalami kontraksi sebesar -2,8%. Tahun ini, penerimaan PPh Badan konsisten tumbuh tinggi sejalan dengan profitabilitas yang membaik.
Jika dilihat kinerja per bulan, pertumbuhan di bulan Agustus 2022 mencapai 121,7%. Kinerja lebih rendah dibandingkan dengan kinerja di bulan Juli 2022 yaitu 121,9%. Kinerja juga lebih lambat jika dibandingkan dengan kinerja di Q1 dan Q2 yang masing-masing mencapai 133% dan 136%.