Salam Ortax, mohon arahannya.
Ada kasus yang akan saya konsultasikan. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 nya jika Wajib Pajak Orang Pribadi berkerja di 2 (dua) perusahaan? Sebagai contoh: Tuan Andre adalah seorang manager yang bekerja di PT. A dan juga bekerja sebagai komisaris di PT B yang merupakan anak perusahaan PT A. Dengan contoh tersebut bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 nya?
Demikian saya sampaikan, terimakasih atas bantuannya.
Salam,
RR
Terima kasih atas pertanyaannya yang telah bapak/ibu ajukan pada website kami www.ortax.org
Menanggapi pertanyaan yang terkait dengan cara menghitung PPh 21 atas seseorang yang bekerja di dua tempat. Perlu kami informasikan bahwa cara menghitung PPh 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012.
Sistem pemotongan PPh 21 yang dikenal di Indonesia bersifat desentralisasi dan merupakan kewajiban dari setiap pemberi kerja sebagai pemotong pajak. Jika Tuan Andre adalah seorang manager yang bekerja di PT. A dan juga bekerja sebagai komisaris di PT B yang merupakan anak perusahaan PT A, maka kewajiban pemotong dilakukan secara terpisah.
- PT. A akan memotong PPh 21 dengan status Tuan Andre sebagai pegawai tetap.
- PT. B akan memotong PPh 21 dengan status Tuan Andre sebagai pegawai tetap atau anggota komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap (tergantung status yang bersangkutan).
Teknis penyetoran pajak, pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja, artinya kewajiban tersebut tidak melekat pada 1 (satu) pihak saja, tapi kedua pemberi kerja yang bersangkutan. Sedangkan atas penghasilan dari PT. A dan PT. B, Tuan Andre harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Untuk memperjelas pembahasan diatas, berikut contoh perhitungannya:
Kasus pertama
Pada tahun 2013, Tuan Andre memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja dengan asumsi Tuan Andre bekerja di PT B sebagai komisaris yang merangkap pegawai tetap, maka masing-masing tempat kerjanya memotong PPh Pasal 21 dan Tuan Andre memiliki dua bukti potong 1721 A1. Contoh ringkasan dua bukti potong 1721 A1 adalah sebagai berikut:
Dari contoh diatas Tuan Andre dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.550.000,- oleh PT A dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp850.000,- oleh PT B. Dengan demikian, PPh terutang selama setahun dan perhitungan kurang (lebih) bayarnya yang akan diisi dalam formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Keterangan:
- Jumlah penghasilan neto adalah jumlah penghasilan neto dari PT A dan PT B.
- PTKP sebesar Rp24.300.000,- sesuai dengan keadaan sebenarnya (TK/0).
- PPh terutang adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif Pasal 17.
- PPh Pasal 21 yang dipotong adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A dan PT B.
- Dari perhitungan diatas terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp3.445.000,-, kekurangan ini biasa disebut PPh Pasal 29. Tuan Andre harus menyetorkan kekurangan ini paling lambat akhir bulan Maret 2014 dengan menggunakan SSP di bank-bank yang menerima pembayaran pajak atau di kantor pos.
Adapun pengisian SPT 1770 S untuk Tuan Andre berdasarkan data-data di atas adalah sebagai berikut :
Pengisian Daftar Pemotongan Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
Pengisian SPT Induk
Kasus Kedua
Pada tahun 2013, Tuan Andre memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja dengan asumsi Tuan Andre bekerja di PT B sebagai komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap, maka masing-masing tempat kerjanya memotong PPh Pasal 21 dan Tuan Andre memiliki dua bukti potong 1721 A1. Contoh ringkasan dua bukti potong 1721 A1 adalah sebagai berikut:
Dari contoh diatas Tuan Andre dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.550.000,- oleh PT A dan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.065.000,- oleh PT B. Dengan demikian, PPh terutang selama setahun dan perhitungan kurang (lebih) bayarnya yang akan kita isikan dalam formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Keterangan:
- Jumlah penghasilan neto adalah jumlah penghasilan neto dari PT A dan PT B.
- PTKP Rp24.300.000,- sesuai dengan keadaan sebenarnya (TK/0).
- PPh terutang adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif Pasal 17.
- PPh Pasal 21 yang dipotong adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A dan PT B.
- Dari perhitungan diatas terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp2.230.000,-, kekurangan ini biasa disebut PPh Pasal 29. Tuan Andre harus menyetorkan kekurangan ini paling lambat akhir bulan Maret 2014 dengan menggunakan SSP di bank-bank yang menerima pembayaran pajak atau di kantor pos.
Adapun pengisian SPT 1770 S untuk Tuan Andre berdasarkan data-data di atas adalah sebagai berikut :
Pengisian Daftar Pemotongan Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
Pengisian SPT Induk
Simpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Teknis penyetoran pajak, pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan oleh masing-masing PT, artinya kewajiban tersebut tidak melekat pada 1 (satu) pihak saja, tapi kedua PT yang bersangkutan. Atas penghasilan dari PT. A dan PT. B, Tuan Andre harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Jika Tuan Andre bekerja di PT B sebagai komisaris yang merangkap pegawai tetap, maka perhitungan PPh 21 oleh PT B dapat dikurangkan dengan PTKP.
- Sedangkan jika Tuan Andre bekerja di PT B sebagai komisaris yang tidak merangkap pegawai tetap, maka perhitungan PPh 21 oleh PT B tidak dapat dikurangkan dengan PTKP. Pengurangan PTKP hanya terjadi di PT A.
- Ketika pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tuan Andre untuk kasus pertama maupun kedua harus menghitung kembali PPh terutangnya selama setahun. Hal ini dilakukan karena pada hakikatnya PPh terutang dihitung atas seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak baik diterima/diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar neger.
- Jika Tuan Andre menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, Tuan Andre hanya memindahkan angka-angka di 1721 A1 ke formulir 1770 SS.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Tim Redaksi