Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Adapun beberapa perubahan yang terdapat didalamnya, simak infografis berikut!
Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan PPN
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPN Dibebaskan
Artikel Terkait
Jual Bahan Pokok Bebas PPN, Wajib PKP dan Buat Faktur?
Dewa Suartama
17 June 2024
Jasa Outsourcing Bebas PPN, Apa Kriterianya?
Redaksi Ortax
16 May 2024
Kriteria Pondok Boro dan Asrama yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN
Dewa Suartama
11 August 2023
Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN
Dewa Suartama
10 August 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA