Dalam memungut suatu pajak, terdapat asas-asas atau prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem pemungutan pajak tersebut. Banyak para ahli ekonomi dan perpajakan yang mengemukakan tentang asas-asas perpajakan apa saja yang harus ditegakkan dalam membangun suatu sistem perpajakan. Di antara pendapat para ahli tersebut, yang paling terkenal adalah asas yang dikemukakan Adam Smith. Menurut Adam Smith di dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims". Salah satu asas yang dikemukan Adam Smith yaitu asas equality (keadilan). Asas equality yang dimaksud bahwa pajak itu harus adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara.
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Hasil Pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
- Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
- Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
- Tidak diajukan keberatan;
- Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- Tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- Diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
- Diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- Diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Syarat yang harus Dipenuhi
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, termasuk Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
- Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Format Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar
Permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.
Jangka Waktu Pengurangan atau Pembatalan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Format Surat Keputusan Pembatalan SKP Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf D UU KUP
Hak Wajib Pajak terkait dengan Pengurangan atau Pembatalan
- Pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- Pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- Surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Penutup
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak