Tax Learning

Bagaimana Prosedur Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar?

Dewa Suartama

03 September 2025

Wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang isinya dianggap tidak benar dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan tersebut. Prosedur ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Syarat Pengajuan Permohonan

Sebagai bentuk keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar. Misalnya, SKP yang pengajuan keberatannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi serangkaian syarat yang diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan atas SKP yang tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penting untuk diperhatikan, Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024 menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diajukan jika atas SKP tersebut telah diajukan keberatan tetapi kemudian wajib pajak mencabutnya dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui pencabutan tersebut.

Selain itu, Pasal 32 ayat (4) PMK 118/2024 mengatur bahwa permohonan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  • mencantumkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan yang menjadi dasar permohonan;
  • satu permohonan hanya untuk satu SKP; dan
  • ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya (jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus).

Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau secara tertulis (disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).

Pada aplikasi Coretax, permohonan dapat diajukan lewat menu Layanan Administrasi dengan kategori sub layanan AS.26-04.

Proses Penyelesaian Permohonan oleh DJP

Setelah permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Dalam rangka penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak. Pasal 34 ayat (5) PMK 118/2024 menjelaskan bahwa pemenuhan permintaan data dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja. Apabila diperlukan, dapat diminta data tambahan yang harus dipenuhi dalam 5 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (6) PMK 118/2024.

Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diberikan keputusan, permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Pasal 35 ayat (4) PMK 118/2024 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai dengan permohonan wajib pajak. Penerbitan surat keputusan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 bulan tersebut.

Adapun hasil akhir dari proses ini, keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengurangan atau Pembatalan Secara Jabatan

Selain melalui permohonan wajib pajak, Pasal 36 PMK 118/2024 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan SKP yang tidak benar secara jabatan. Kewenangan ini juga berlaku terhadap Surat Tagihan Pajak yang dianggap tidak benar.

Berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) PMK 118/2024, pengurangan atau pembatalan secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. Selanjutnya, Pasal 37 ayat (3) PMK 118/2024 menjelaskan bahwa hasil dari proses ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA