Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

SKPPendahuluan
Dalam memungut suatu pajak, terdapat asas-asas atau prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem pemungutan pajak tersebut. Banyak para ahli ekonomi dan perpajakan yang mengemukakan tentang asas-asas perpajakan apa saja yang harus ditegakkan dalam membangun suatu sistem perpajakan. Di antara pendapat para ahli tersebut, yang paling terkenal adalah asas yang dikemukakan Adam Smith. Menurut Adam Smith di dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims". Salah satu asas yang dikemukan Adam Smith yaitu  asas equality (keadilan). Asas equality  yang dimaksud bahwa pajak itu harus adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara.
Dalam rangka memberi keadilan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk :
  1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. Mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
  3. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
  4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
    • Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi;  dan/atau
    • Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Ruang Lingkup  
Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Hasil Pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
  1. Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
  2. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
  3. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
    • Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
    • Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut:
  1. Tidak diajukan keberatan;
  2. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
  4. Diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  5. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
  6. Diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  7. Diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Syarat yang harus Dipenuhi

Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, termasuk Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan
      Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
  4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

TL_SKP

Gambar 1
Format Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak /Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

Jangka Waktu Pengurangan atau Pembatalan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 

TL_SKP2
 
Gambar 2
Format Surat Keputusan Pembatalan SKP Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf D UU KUP


Hak Wajib Pajak terkait dengan Pengurangan atau Pembatalan

Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak. Pencabutan terhadap surat permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  • Pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  • Surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Apabila Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan, Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.

Penutup
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar ini, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait