
Dalam mendorong upaya untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah memperbarui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengubahnya dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu didalamnya terdapat perubahan pada Objek PPh bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru mendapat Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dalam hal ini pemerintah bertujuan menarik minat bagi para tenaga ahi asing untuk bekerja di Indonesia. Diharapkan nantinya Warga Negara Indonesia akan mendapat manfaat peningkatan kualitas kinerja dari pengalaman bekerja dengan para tenaga ahli asing.