Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak

infoortax5_3Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 656/KMK.03/2016 Tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta  tanggal 16 Agustus 2016. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan beberapa tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
 
Daftar Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian
Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak

No.Tempat Tertentu
1  Kantor Pusat Bank Mandiri
  Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri
  Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta
2  Kantor Cabang Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  Sentra Layanan Prioritas
  Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta
3  Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat
  Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta

    

Penetapan tempat tertentu ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya yaitu pada 16 Agutsus 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta ini, silahkan kunjungi :

https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16103

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait