Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta

kantor_amnestiKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.

Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak, dibentuk:

  1. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan
  2. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Penetapan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta, silahkan kunjungi :

https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16106

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait