Hingga Maret 2023, penerimaan pajak daerah menunjukkan kinerja positif. Penerimaan pajak daerah tumbuh 14% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didukung oleh realisasi pajak yang bersifat konsumtif.
Dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi April 2023, Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak daerah hingga Maret 2023 mencapai Rp45,40 triliun. Kontribusi berasal dari Pajak Hiburan yang mencapai Rp489,44 miliar, yang tumbuh 77,8% dari tahun sebelumnya. Pajak Parkir tercatat Rp316,50,30 miliar, Pajak Hotel mencapai Rp2,16 triliun, dan Pajak Restoran mencapai Rp3,34 triliun.
Pertumbuhan pesat juga terlihat dari penerimaan Pajak Hotel di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penerimaan pajak hotel di Bali tumbuh sangat impresif yakni 686,3% year on year, dari Rp102,55 miliar menjadi Rp808,94 miliar. Wilayah NTT mencatat penerimaan pajak hotel sebesar Rp12,28 miliar dengan pertumbuhan mencapai 27,6%.
Pertumbuhan positif ini menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat semakin membaik pasca pandemi Covid-19. “Ini artinya, aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi covid. Dan ini berarti bagus untuk penciptaan kesempatan kerja juga dan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, kinerja pajak daerah dari sektor non konsumtif juga tercatat mengalami peningkatan positif. Dari data yang disampaikan, Pajak Air Permukaan mengalami pertumbuhan paling besar yakni 44,4%, dengan realisasi sebesar Rp171,77 miliar. Diikuti oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan pertumbuhan 41,0% dengan jumlah Rp3,60 triliun, PBB-P2 23,4% sebesar Rp2,57 triliun, dan Pajak Reklame 21,2% sebesar Rp596,44 miliar.
Penerimaan retribusi tercatat sebesar Rp1,57 triliun. Sri Mulyani menjelaskan, meskipun jauh dibandingkan pajak daerah, penerimaan retribusi masih tumbuh positif, yakni sebesar 21,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.