Penerapan Arms Length Principle di Indonesia dan Laporan BEPS Bagian 3

Penerapan Arm’s Length Principle di Indonesia dan Laporan BEPS – Bagian 3
Oleh : Andreas Adoe [1]

arms lengthPenerapan arm’s length principle di Indonesia dapat dipengaruhi oleh laporan akhir atas Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD seperti dijelaskan dalam bagian ke-3 dari tulisan berikut ini. Laporan tersebut merubah banyak hal dari OECD Transfer Pricing Guidelines yang diikuti oleh banyak negara termasuk Indonesia.

C.    Laporan BEPS  untuk masalah Transfer Pricing dan arm’s length principle
Laporan akhir dari BEPS tentang transfer pricing dapat ditemukan pada dua laporan berjudul :

  1. Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation (Action 8-10: Final Reports), dan
  2. Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting (Action 13: 2015 Final Reports) yang merubah pelaporan atas transfer pricing documentation.

C.1. BEPS dan revisi Transfer Pricing Guidelines

Laporan atas Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation, membuat beberapa perubahan atas OECD Transfer Pricing Guidelines diantaranya:
Panduan penerapan arm’s length principle yang merupakan bagian dari Chapter I dari OECD Transfer Pricing Guidelines [31],   contohnya seperti  identifikasi transaksi aktual, alokasi resiko, penjelasan atas keadaan di mana transaksi yang dilakukan namun dapat diabaikan untuk tujuan transfer pricing, location saving, penerapan arm’s length principle pada saat pemerintah menerbitkan kebijakan tertentu hingga sinergi perusahaan multinasional yang dapat dipertimbangkan saat melakukan perbandingan.
Untuk aktiva tidak berwujud (intangibles), revisi dibuat, diantaranya, untuk menjelaskan bahwa kepemilikan hukum saja tidak selalu menghasilkan hak atas seluruh imbal hasil yang dihasilkan atas eksploitasi aktiva tidak berwujud [32].  Revisi juga menjelaskan definisi baru atas aktiva tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing seperti:
  • Marketing Intangibles
  • Patent
  • Know-how and trade secrets
  • Trademarks, trade names and brands
  • Rights under contracts and government licences
  • Licences and similar limited rights in intangibles
  • Goodwill and ongoing concern value
  • Group synergies
  • Market specific characteristics
Revisi ini juga mencakup hard-to-value intangibles yang mencakup diantaranya penggunaan atau penilaian dari aktiva tidak berwujud untuk beberapa hal, contohnya seperti  aktiva tidak berwujud yang masih dalam masa pengembangan saat ditransfer.
Metode transfer pricing untuk transaksi komoditas yang dapat menggunakan metode CUP hingga penjelasan baru atas metode Profit Split [33].   Berdasarkan revisi, penjualan komoditas dapat menggunakan menggunakan metode CUP untuk harga pasar (quoted price) pada tanggal transaksi komoditas di satu bursa dalam atau luar negeri [34].
Revisi atas intra-group services terutama dalam hal low value-adding intra-group services yang diantaranya berisi pendekatan yang disederhanakan serta perlindungan dari negara sumber untuk dasar pengenaan pajak atas jasa-jasa tertentu [35].  Low value-adding intra-group services digolongkan sebagai jasa pendukung dan bukan bisnis inti wajib pajak, contohnya seperti akuntansi, audit atau manajemen sumber daya manusia  dimana mark-up dalam jumlah tertentu masih digolongkan wajar [36].
Revisi aturan Cost Contribution Arrangement (CCA) [37],  yang memberikan  panduan  dan contoh penerapan arm’s length principle atas kontribusi dari pihak-pihak terkait dalam pengembangan bersama atas aktiva tidak berwujud, aktiva berwujud atau jasa [38].

C.2. BEPS dan revisi Transfer Pricing Documentation

Akan ada pelaporan baru untuk transfer pricing documentation yang berisi Country-by-Country Reporting, dengan mengganti keseluruhan Chapter V tentang Transfer Pricing Documentation dari OECD Transfer Pricing Guidelines, dengan membuat pelaporan Transfer Pricing Documentation menjadi 3 bagian :  (i) Master File, (ii) Local File, dan (iii) Country-by-Country Reporting yang akan memungkinkan penilaian risiko yang lebih baik tentang alokasi global dari perusahaan multinasional dalam hal laba, pajak dan kegiatan ekonomi [39].
Pelaporan baru ini didasarkan pada kelemahan pada transfer pricing documentation yang dibatasi hanya untuk satu negara dan otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan sehingga memunculkan konsep dimana laporan keuangan di tiap negara atau juridiksi dapat dibuka termasuk berapa penghasilan yang dilaporkan di negara pusat keuangan atau yang  disebut tax haven untuk kepentingan transparansi pajak perusahaan multinasional [40].
Transparansi ini dapat menimbulkan perlakuan pajak baru atas perusahaan multinasional dalam hal penerapan arm’s length principle hingga penilaian resiko pajak atas satu struktur perusahaan multinasional. Sebagai contoh transparansi karena laporan ini adalah pembayaran royalti atas paten kepada satu perusahaan yang berlokasi di satu negara tax haven yang hanya mempunyai seorang pegawai dapat menimbulkan tanda tanya bagi otoritas pajak [41].
Penentuan harga wajar atau laba wajar atas penjualan kepada perusahaan perantara dapat saja menggunakan penerapan arm’s length principle yang berbeda setelah adanya Country-by-Country Reporting yang dapat memberikan informasi atas penghasilan yang dilaporkan, pajak yang terutang, jumlah karyawan, jumlah aset hingga fungsi yang dijalankan oleh perusahaan perantara tersebut [42].

D.    Kesimpulan

Penerapan arm’s length principle di Indonesia dapat saja berbeda dengan penerapan arm’s length principle di negara lain, contohnya untuk pembayaran royalti, penerapan thin capitalization,  hingga perhitungan laba wajar perusahaan sumber daya alam dan transaksi komoditas. Revisi dari OECD Transfer Pricing Guidelines sesuai laporan BEPS yang dilakukan oleh OECD/G20 dapat diterapkan di Indonesia sehingga dapat merubah penerapan arm’s length principle di Indonesia contohnya penerapannya atas aktiva tak berwujud, intra-group services atau bahkan atas transaksi komoditas yang sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia.

Penerapan Country-by-Country Reporting dapat meningkatkan transparansi dalam hal pelaporan perpajakan di Indonesia dan dapat menimbulkan informasi yang bermanfaat bagi DJP atas penilaian resiko transfer pricing perusahaan multinasional atas penerapan arm’s length principle.


[1] Andreas Adoe, praktisi pajak dan pengajar pada Program Administrasi Fiskal Fakultas Administrasi UI.
[31] Sebagai contoh, Section D.1 : identifying the commercial or financial relations Chapter I
[32] Perubahan sepenuhnya atas Chapter VI : Intangibles dapat dilihat dalam laporan OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project 2015 Final Reports.
[33] Komoditas di Indonesia, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai  1) barang dagangan utama; benda niaga: hasil bumi dan kerajinan setempat dapat dimanfaatkan sbg — ekspor;  dan 2) bahan mentah yg dapat digolongkan menurut mutunya sesuai standar perdagangan internasional, misal gandum, karet, kopi.
[34] Chapter II dari Transfer Pricing Guidelines diubah berdasarkan laporan BEPS dengan menambahkan bagian terbaru tentang transaksi komoditas.
[35] Revisi merubah seluruh Chapter VII : Intra-Group Services.
[36] Lihat paragraf 7.61 dari revisi Chapter VII yang menjelaskan tentang mark-up sebesar 5%,
[37] Revisi dilakukan atas Chapter VIII : OECD Transfer Pricing Guidelines.
[38] Untuk CCA di Indonesia, hal ini diatur dalam pasal 17A dari PER-32/PJ/2011.
[39] Untuk Local File dapat dilihat pada paragraf 22 dan 23 dari revisi OECD TP Guidelines berdasarkan laporan BEPS.
[40] The Benefits of Country-by-Country Reporting,  Richard Murphy, Association of Concerned Africa Scholars Bulletin, 2012.
[41] Country-by-Country Reporting : Holding multinational corporations to account wherever they are, Richard Murphy, Task Force Financial Integrity and Economic Development, 2009.
[42] Lihat Annex III dari Chapter V : Transfer Pricing Documentation menurut BEPS Final Report, Action 13: 2015 Final Report tentang Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting.

Categories: Arsip

Artikel Terkait