Salah satu biaya yang paling sering menjadi koreksi dalam pemeriksaan pajak dengan dasar arm’s length principle adalah biaya royalti sehingga royalti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai biaya bagi perhitungan PPh selain biaya lainnya seperti intra-group services. Contoh penerapan arm’s length principle untuk biaya wajar oleh DJP adalah:
– | Royalti yang dikaitkan dengan harapan keuntungan Royalti yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami kerugian kepada perusahaan induk sebagai pemegang saham di luar negeri dapat dianggap sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk perhitungan PPh Badan apabila royalti dibayarkan meskipun perusahaan rugi atau tidak pernah membayar dividen sehingga tujuan dari royalti sebagai bagian dari pembagian keuntungan tidak tercapai [24]. DJP dapat menguji apakah royalti yang dibayarkan telah memenuhi prinsip kewajaran dengan, sebagai contoh, melihat apakah wajar perusahaan yang rugi tetap membayar royalti yang dianggap sebagai pembagian keuntungan dan membandingkan apakah ada laba dapat diperoleh jika royalti tidak menjadi biaya. |
– | Royalti untuk perusahaan yang digolongkan contract manufacturer Apabila satu perusaahan yang digolongkan sebagai contract manufacturer [25], maka DJP dapat berpendapat bahwa royalti tidak dapat menjadi biaya bagi perusahaan contract manufacturer jika barang hasil produksi wajib pajak dijual kepada perusahaan induk sebagai pemegang saham atau perusahaan terafiliasi lainnya [26], namun royalti atas barang hasil manufaktur yang dijual ke pihak independen tetap dapat dikurangkan sebagai biaya. |
– | Intra-group services dan cost allocation Untuk penerapan arm’s length principle, DJP dapat melihat apakah intra-group services yang diberikan dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak dan apakah manfaat yang diberikan hanya diberikan kepada pemegang saham atau kelompok perusahaan multinasional secara keseluruhan sebagai shareholder activities. DJP dapat berargumen bahwa pembebanan biaya atas intra-group services khususnya untuk centralized services dimana beberapa jasa dipusatkan di perusahaan terafiliasi contohnya seperti jasa manajemen, jasa administrasi atau jasa pendukung lainnya seharusnya berdasarkan atas pembebanan secara langsung yang didasarkan pada jumlah beban jasa yang diberikan yang diberikan tidak hanya didasarkan atas allocation keys seperti jumlah penghasilan dari wajib pajak. Untuk shareholders activities [27], menurut DJP, biaya yang berhubungan dengan shareholders activities tidak hanya kegiatan perusahaan induk seperti rapat pemegang saham, pelaporan perusahaan induk untuk laporan keuangan konsolidasi namun dapat juga termasuk penerapan kebijakan tertentu seperti kebijakan anti rasuah (anti-bribery policy) di anak perusahaan dari kelompok usaha perusahaan multinasional [28]. |
B.3. Perbandingan utang dan modal
[24] Sebagai contoh dalam revisi OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai laporan akhir dari BEPS, Chapter VI : Intangibles, paragraph 6.116 dijelaskan tentang intangible yang dapat memberikan keuntungan kompetitif yang unik, maka pemilihan pembanding atas dapat dilihat juga apakah pembanding tersebut juga memiliki potensi keuntungan serupa.
[25] Penjelasan tentang definisi perusahaan contract manufacturer dapat dilihat di Lampiran 1 (bagian C angka 7), S-153/PJ.04/2010 tentang panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi.
[26] Lihat PUT-45162/PP/M.XV/15/2013 yang berisi sengketa tentang pembebanan royalti atas contract manufacturer.
[27] Pasal 14(6) dari PER – 32/PJ/2011.
[28] Lihat PUT-53152/PP/M.XIA/15/2014
[29] Salah satu dasar pemikiran yang digunakan untuk aturan thin capitalization dari transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa diantaranya adalah diskriminasi perlakuan pajak atas biaya dari pendanaan investasi antara bunga (utang) dan dividen (modal saham) memicu praktik thin capitalization, yaitu pendanaan dengan lebih besar utang daripada modal saham, lihat tulisan “Menakar efektifitas stimulus pajak”, Gunadi, Bisnis Indonesia, 24 Januari 2009.
[30]Hal ini dapat terlihat, sebagai contoh, bila DJP memeriksa apakah pemegang saham yang memberikan pinjaman telah menyetorkan seluruh modal yang dinyatakan dalam akta pendirian perusahaan.