Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

bacaan 2 Menit
katemangostar / freepik

Pertanyaan:

Pada tahun 2021, PT Z berencana melakukan perbaikan instalasi Air Conditioner (AC) pada bangunan kantornya. PT Z telah melakukan pengadaan dan menunjuk Ali (tidak ber-NPWP) seorang pemborong yang sudah berpengalaman dalam instalasi AC. Imbalan atas proyek pekerjaan sebesar Rp40.000.000,00 langsung dibayarkan oleh PT Z kepada Ali. Dalam mengerjakan proyek tersebut, Ali mempekerjakan 5 (lima) orang teknisi dengan total upah sebesar Rp10.000.000,00. Pemberian upah tersebut tidak tertuang dalam kontrak/perjanjian antara Ali dan PTZ . Berapakah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Z? 

Jawaban:

Dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21, hal yang paling penting dilakukan adalah mengidentifikasi golongan pihak penerima penghasilan atau pihak yang akan dipotong pajak. Secara umum, pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap dan selain pegawai tetap. Penerima penghasilan selain pegawai tetap terdiri dari pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan lainnya. Pada kasus di atas, Ali dapat dikategorikan sebagai ‘Bukan Pegawai’. Dalam transaksi tersebut diasumsikan Ali hanya memberikan jasa satu kali dalam satu tahun kalender, sehingga dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan.

Dasar Pengenaan Pajak

Bukan Pegawai tidak berkesinambungan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah 50% dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 (a) Peraturan DJP Nomor PER-16/2016 bahwa:

“mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan”

Dalam hal Ali mempekerjakan 5 (lima) orang teknisi proses pengerjaannya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan oleh PT Z kepada Ali yaitu Rp40.000.000,00, mengingat dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah tersebut.

Jika diasumsikan komponen gaji untuk 5 orang pekerja lainnya dapat dipisahkan, DPP atas transaksi tersebut adalah Rp30.000.000,00 (Rp40.000.000,00 – Rp10.000.000,00).

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Z adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Rp40.000.000,00)

= 5% x Rp20.000.000,00

= Rp1.000.000,00

Mengingat Ali tidak ber-NPWP maka pengenaan PPh Pasal 21 dikenakan dengan tarif 20% lebih tinggi yaitu:

= 6% x Rp20.000.000,00

= Rp1.200.000,00

Dengan demikian PT Z wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.200.000,00 atas imbalan yang diterima Ali.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait