Pemerintah Perpanjang 2 Insentif Pajak Ini Hingga Akhir Tahun 2022

pajak
Dokumen Istimewa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi insentif bidang kesehatan melalui penerbitan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022 (PMK-113/2022) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 (PMK-114/2022).

Dengan diterbitkannya PMK tersebut, atas kedua insentif yang dijadwalkan berakhir pada bulan Juni 2022, secara resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2022 atau 31 Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah menimbang bahwa penanganan dampak pandemi COVID-19 masih harus dilakukan. Selain itu, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif dilakukan sebagai upaya optimalisasi realisasi insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak COVID-19.

Selain perpanjangan jangka waktu pemberian insentif, terdapat beberapa perubahan lainnya yang tertuang pada beleid PMK tersebut. Perubahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

PMK 113/PMK.03/2022

  • Relaksasi pelaporan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  • Penegasan untuk Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
  • Penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK-113/2022.
  • Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut.

PMK 114/PMK.03/2022

  • Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Sebelumnya pelaporan tersebut dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), namun pada PMK-114/2022 disebutkan pelaporan tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan SKB atas PPh Pasal 22 Impor, harus mengajukan kembali permohonan untuk dapat menggunakan insentif. Terkait insentif pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya mulai masa pajak Juli 2022. Namun, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan paling lambat 30 hari setelah PMK-114/2022 berlaku.
  • Laporan realisasi PPh Final DTP Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang belum atau telah disampaikan oleh pemotong, wajib disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab.
  • Bagi pihak pemotong pajak yang sudah maupun belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Final DTP maupun laporan pembetulannya harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait