Dalam rangka penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan berbagai insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021. Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? Simak infografis berikut ini!
Pemberian Insentif Fiskal DKI Jakarta Tahun 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, insentif_pajak, Pajak Daerah
Artikel Terkait
Bagaimana Ketentuan Pajak Restoran Pasca UU HKPD?
Dewa Suartama
27 September 2024
Kenali Jenis-Jenis Objek PBJT
Dewa Suartama
23 September 2024
Update Ketentuan Pemajakan atas Kos-Kosan
Dewa Suartama
13 September 2024
Ini Daftar Badan Internasional yang Mendapat Pembebasan PBB-P2 dan BPHTB
Dewa Suartama
6 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA