Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?

  • Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?

     m3y updated 7 years, 8 months ago 13 Members · 34 Posts
  • priscella jade

    Member
    8 August 2016 at 12:54 pm
  • priscella jade

    Member
    8 August 2016 at 12:54 pm

    dear Rekan-rekan Ortax,
    Berkaitan dengan PMK 118
    pasal 13
    Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
    a. tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan; dan
    b. harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini.

    dan pasal 38
    Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
    1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
    2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.

    == pertanyaan:
    1)apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?

    3) bgmn dgn harta berupa Tanah dan Bangunan yg tidak dinilai dgn nilai wajar hny utk memperkecil uang Tebusan, tnyt dijual dalam kurun waktu 3 tahun dgn Nilai Pasar yg harganya lebih besar dari Nilai yg dipakai sbg DPUT ?

    Mhn pencerahan rekan semua, mgk saya salah paham atau kurang cermat ..

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 1:15 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    1)apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    Saya memahami nya hanya :
    Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan,

    Pertanyaan no 2 dan no 3 tentu tidak akan muncul bila Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik [/b]Indonesia atau pemahaman saya sudah terbukti benar.

  • bsaint66

    Member
    8 August 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Saya memahami nya hanya :

    Rekan, yang dibahas Harta tambahan dari Deklarasi DN

    Originaly posted by priscella jade:

    hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    Ya. cmiiw
    Untuk pertanyaan 2 dan 3, saya ikut menyimak, mhn pendapat para pakar, tks

  • priscella jade

    Member
    8 August 2016 at 3:19 pm

    lengkapnya seperti ini rekan danile :
    Pasal 38

    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
    a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
    b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

    (2) Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
    b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
    1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
    2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni;
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.

    (3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
    1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
    2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
    dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.

    == jadi ada 2 bahasan:
    point a. dari LN dialihkan ke DN, yg point a) spertinya sudah jelas krn repatriasi.

    point b) mengatur Harta Tambahan DN (sudah ada di DN sebelum 31 des 2015)
    pertanyaan ke – 2 dan ke-3 timbul krn Harta Tambahan DN ini

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 3:36 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    1)apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    wajib dilapor utk harta yg diungkapkan dlm TA, baik dlm negeri, deklarasi dan repatriasi.

    Originaly posted by priscella jade:

    2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?

    diperkenankan jika ada buktinya, pemakaian dan eksistensinya akan diuji, jika ketahuan dibawa keluar negeri maka akan dikenakan sbg objek pph.

    Originaly posted by priscella jade:

    3) bgmn dgn harta berupa Tanah dan Bangunan yg tidak dinilai dgn nilai wajar hny utk memperkecil uang Tebusan, tnyt dijual dalam kurun waktu 3 tahun dgn Nilai Pasar yg harganya lebih besar dari Nilai yg dipakai sbg DPUT ?

    tdk apa2, toh itu akan menjadi objek pajak sebesar nilai jual.

    cmiiw

  • goodmorning

    Member
    8 August 2016 at 3:38 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    ya, selain WP yg menggunakan tarif UMKM dan deklarasi luar negeri nonrepatriasi

    Originaly posted by priscella jade:

    bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?

    konsumsi dalam negeri boleh. kalau dibelanjakan ke luar negeri dan ditemukan petugas pajak, maka nilai yang dibelanjakan dianggap penghasilan tahun 2016.

    Originaly posted by priscella jade:

    bgmn dgn harta berupa Tanah dan Bangunan yg tidak dinilai dgn nilai wajar hny utk memperkecil uang Tebusan, tnyt dijual dalam kurun waktu 3 tahun dgn Nilai Pasar yg harganya lebih besar dari Nilai yg dipakai sbg DPUT ?

    tidak ada sanksinya. tapi sebagai warga negara yang sudah diberi kesempatan pengampunan, sebaiknya tidak mengakali harga wajar. nanti Tuhan yang balas hehe

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 6:52 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?

    Setelah saya coba pikir pertanyaan ini,
    1. Untuk konsumsi dalam negeri tentu tidak masalah.
    2. Bila dipakai keluar negeri dengan catatan murni dari uang ini , saya sepakat dengan rekan raka8883 maka akan dikenakan sebagai obyek pph.
    Tapi dalam realitasnya tentu WP punya harta diluar harta tambahan . Bisa saja keluar negeri dgn tidak menggunakan harta dari harta tambahan ini.
    Kesimpulan saya atas harta tambahan selama 3 tahun kedepan ada aturan main dalam pemakaiannya yang diatur pemerintah khususnya tidak boleh untuk konsumsi ke Luar Negeri, karena ada konsekuensi yang harus dibayar. Disini berkaitan dengan keharusan buat laporan 6 bulan sekali selama 3 tahun.
    Kesimpulan kedua tentu bebas kalau dipakai didalam negeri disertai bukti pemakaiannya itu untuk apa.

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 7:00 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    == pertanyaan:
    1)apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?

    Dari sebuah sumber, iya semua peserta TA wajib membuat laporan 6 bulan seksli selama 3 tahun atar harta tambahan tersebut.

    Ternyata TA tidak sesederhana/ segampang /sesepele yang di sosialisasikan.
    LAPOR …..TEBUS ….LEGA.

    Bisa jadi bumerang bagi yang salah memanfaatkannya. Mark up harta, kurang lapor harta bisa jadi masalah bila salah. Paling tidak sampai 3 tahun kedepan.

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 7:03 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    3) bgmn dgn harta berupa Tanah dan Bangunan yg tidak dinilai dgn nilai wajar hny utk memperkecil uang Tebusan, tnyt dijual dalam kurun waktu 3 tahun dgn Nilai Pasar yg harganya lebih besar dari Nilai yg dipakai sbg DPUT ?

    Sependapat dengan rekan Raka8883 dan Rekan Selamat Pagi.

  • boeds

    Member
    8 August 2016 at 8:39 pm

    sependapat juga dengan rekan Danilecarlo…
    Ternyata TA tidak sesederhana/ segampang /sesepele yang di sosialisasikan

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:54 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    semua peserta TA wajib membuat laporan 6 bulan seksli selama 3 tahun atar harta tambahan tersebut.

    tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016)

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:56 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Ternyata TA tidak sesederhana/ segampang /sesepele yang di sosialisasikan.

    kalau rekan pernah merasakan pemeriksaan petugas pajak, TA sungguh sangat murah sederhana dan melegakan. hehe

  • VAT

    Member
    16 August 2016 at 8:34 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kalau rekan pernah merasakan pemeriksaan petugas pajak, TA sungguh sangat murah sederhana dan melegakan. hehe

    setuju rekan…

  • dharmawan a

    Member
    18 August 2016 at 2:17 pm

    2 KPP pratama di Jaksel dan Jakbar pun berbeda perlakuan. Yang satu tidak mengharuskan untuk melapor semesteran atas harta DN yg dideklarasikan, dan KPP yang satunya mengkehendaki agar WP melaporkannya. Bagaimana ini ?????

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now