Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?

  • Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?

     m3y updated 7 years, 8 months ago 13 Members · 34 Posts
  • ndoet

    Member
    19 August 2016 at 11:08 am

    khususnya eks dana repatriasi

  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 11:24 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    2 KPP pratama di Jaksel dan Jakbar pun berbeda perlakuan. Yang satu tidak mengharuskan untuk melapor semesteran atas harta DN yg dideklarasikan, dan KPP yang satunya mengkehendaki agar WP melaporkannya. Bagaimana ini ?????

    up up.. karena saya juga mengalami hal yang sama.. ada kpp yang bilang tidak perlu, ada yang bilang perlu..

  • danilecarlo

    Member
    19 August 2016 at 11:33 am

    UP UP

  • m3y

    Member
    19 August 2016 at 12:00 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Originaly posted by priscella jade:
    2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?

    Setelah saya coba pikir pertanyaan ini,
    1. Untuk konsumsi dalam negeri tentu tidak masalah.

    untuk hal diatas.. berarti tdk masalah ya rekan, kalau atas harta tambahan tsb kita gunakan untk konsumsi dalam negeri,

    tapi nanti untuk pelaporannya bgmn ya rekan ?
    di lap semester 1 harta atas uang tsb ada
    lalu uang tsb habis di konsumsi

    lalu lap di semester 2 diisikan apa ya rekan ? kan harus laporan selama 3 tahun..

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now