Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?
Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?
khususnya eks dana repatriasi
- Originaly posted by dharmawan a:
2 KPP pratama di Jaksel dan Jakbar pun berbeda perlakuan. Yang satu tidak mengharuskan untuk melapor semesteran atas harta DN yg dideklarasikan, dan KPP yang satunya mengkehendaki agar WP melaporkannya. Bagaimana ini ?????
up up.. karena saya juga mengalami hal yang sama.. ada kpp yang bilang tidak perlu, ada yang bilang perlu..
UP UP
- Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by priscella jade:
2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?Setelah saya coba pikir pertanyaan ini,
1. Untuk konsumsi dalam negeri tentu tidak masalah.untuk hal diatas.. berarti tdk masalah ya rekan, kalau atas harta tambahan tsb kita gunakan untk konsumsi dalam negeri,
tapi nanti untuk pelaporannya bgmn ya rekan ?
di lap semester 1 harta atas uang tsb ada
lalu uang tsb habis di konsumsilalu lap di semester 2 diisikan apa ya rekan ? kan harus laporan selama 3 tahun..