Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?
Harta Tambahan DN (UangTunaiUSD, Tanah&Bangunan) harus dilaporkan berkala selama 3tahun?
- Originaly posted by priscella jade:
1)apakah SEMUA yg menjadi objek Tax Amnesty hrs dilaporkan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun?
ya
Originaly posted by priscella jade:2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?
kan boleh pakai uang rupiah atau usd dari spt sebelumnya, jadi yang di TA tidak disentuh.
Originaly posted by priscella jade:3) bgmn dgn harta berupa Tanah dan Bangunan yg tidak dinilai dgn nilai wajar hny utk memperkecil uang Tebusan, tnyt dijual dalam kurun waktu 3 tahun dgn Nilai Pasar yg harganya lebih besar dari Nilai yg dipakai sbg DPUT ?
tidak masalah, nilai wajar ditentukan wp, paling jual dapat untung itu yang di kali.
- Originaly posted by stalker08:
tidak masalah, nilai wajar ditentukan wp, paling jual dapat untung itu yang di kali.
di kali apa rekan maksudnya?
- Originaly posted by stalker08:
Originaly posted by priscella jade:
2) bgmn dgn Uang Tunai USD, apakah tidak diperkenankan dipakai untuk jalan-jalan ke LN atau belanja / konsumsi dalam negeri ?kan boleh pakai uang rupiah atau usd dari spt sebelumnya, jadi yang di TA tidak disentuh.
Semisal tidak ada USD di SPT 2015/sebelumya bagaimana rekan?
- Originaly posted by dharmawan a:
Semisal tidak ada USD di SPT 2015/sebelumya bagaimana rekan?
Pergi ke Money Changer Rekan. Hahahahahaha
- Originaly posted by danilecarlo:
Pergi ke Money Changer Rekan. Hahahahahaha
hahaha.
Rekan mau nanya sebetulnya apa sih manfaat dari wajib lapor untuk WP yang melakukan deklarasi dalam negri..? toh saya liat dari PMK 118 tahun 2016 lampiran M tidak ada tambahan keterangan apa2..? cuman kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat, nilai harta, keterangan…
cuman itu doank, trus apa fungsinya kalau kita wajib lapor selama 3 tahun …?- Originaly posted by siaucu:
cuman itu doank, trus apa fungsinya kalau kita wajib lapor selama 3 tahun …?
Kalau pendapat saya, agar harta DN yg sdh di declare (yg sdh kena tarif 50 % lebih murah dr harta LN yg tidak ditempatkan di Indonesia) diawasi penempatannya untuk tidak lari ke LN selama 3 tahun.
- Originaly posted by dharmawan a:
diawasi penempatannya untuk tidak lari ke LN selama 3 tahun.
di lampiran M PMK 118 thn 2016 tidak ada kolom yang berisikan ditempatkan dimana harta yang kita declare tsb..?
- Originaly posted by siaucu:
di lampiran M PMK 118 thn 2016 tidak ada kolom yang berisikan ditempatkan dimana harta yang kita declare tsb..?
Poin intinya tidak lari ke LN saja rekan.
Negara lagi butuh dana.
Baca PMK 118 pasal 38 ayat 1 untuk pencerahan saja. LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
di judulnya sudah terbaca rekan.
- Originaly posted by dharmawan a:
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
di judulnya sudah terbaca rekan.
iya rekan, saya sanksinya di lampiran M itu loh, kok isinya singkat bener…? cuman kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat, nilai harta, keterangan…
menurut saya sih harusnya ditambahkan kolom, hartanya ditempatkan dimana, jenis investasinya apa, kalau misal deposito atau tabungan ditulis bank apa dimana..
- Originaly posted by siaucu:
menurut saya sih harusnya ditambahkan kolom, hartanya ditempatkan dimana, jenis investasinya apa, kalau misal deposito atau tabungan ditulis bank apa dimana..
Pengkonsep terburu-buru mungkin rekan. Tapi bisa ditambahkan di kolom keterangan.
- Originaly posted by siaucu:
hartanya ditempatkan dimana, jenis investasinya apa, kalau misal deposito atau tabungan ditulis bank apa dimana..
Petunjuk pengisian Laporan Penempatan Harta Tambahan :
ALAMAT (9) – Kolom 5
Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat harta berada, antara lain:
• Untuk tabungan, giro,deposito, dan harta yang ditempatkan pada Safe Deposit Box Bank diisi dengan Nama Bank dan alamat Bank
• Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan.
• Untuk harta tidak bergerak diisi dengan alamat harta tersebut berada.
• Untuk harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik.
KETERANGAN (11) – Kolom 7
Kolom ini diisi dengan keterangan tambahan atas posisi dan pengalihan investasi yang dilaporkan.Tambahan pertanyanan untuk rekan-rekan :
Lampiran – (3)
Diisi dengan keterangan jumlah lampiran dokumen pendukungDokumen pendukung apa saja yang harus dilampirkan waktu lapor ?
- Originaly posted by bsaint66:
Dokumen pendukung apa saja yang harus dilampirkan waktu lapor ?
iya rekan masih mengambang. Baiklah kita tunggu perubahan PER atau SE-nya utk menjelaskan hal demikian.
Kalau semisal waktu TA diungkapkan ada USD. 25.000 kemudian pada Des 2016 dijual dan ditempatkan ke dalam bilyet deposito, dan atas perubahan2 tersebut harus dilampirkan dokumen2 nya mungkin. hehe
mungkin pemerintah pinjam tangan gateway untuk ngawasinya ??