Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
Dear Rekan-rekan ortax,
Seorang Pegawai memiliki Gaji Rp. 22.000.000,- / bulan.
Pada akhir Tahun Pegawai tersebut mendapat THR 1 kali Gaji = Rp. 22.000.000,-Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tersebut?dan berapa PPh 21 Tidak teratur pada akhir tahun.
Terima kasih.
pph gaji +thr =2.920.833
pph gaji = 2.560.833
pph thr = 360.000semoga bermanfaat,
SALAM DAMAI SELALU
Perhitungan PPh 21 diatas disetahunkan dahulu atau tidak?
Karyawan diatas K/3.
gk ada yang respon juga:
Gini aja deh:
Ph per bulan : Rp 22.000.000,-
Ph disetahunkan : Rp 264.000.000,-
dikurangi PTKP (K/3) : Rp 21.210.000,-
Ph stlh dikurangi PTKP : Rp Rp 242.880.000,-
dikurangi By. Jabatan : Rp 6.000.000,-
Ph Karyawan : Rp 236.000.000,-
+ THR : Rp 22.000.000,-
PKP : Rp 258.880.000,-Berapakah jumlah pajak yang dikenakan kepada karyawan tersebut?
Bagaimana cara perhitungannya?Terima kasih.
coba menjawab
Gaji setahun 12 * 22.000.000 = 264.000.000
Biaya Jabatan = 6.000.000
PTKP = 21.120.000
PKP = 236.880.000
Pajak Setahun 5% * 50.000.000 = 2.500.000
15 % * 186.880.000 = 28.032.000
PPh terutang = 50.532.000
Pajak THR 15 % * 13.120.000 = 1.968.000
25 % * 8.880.000 = 2.200.000Total Pajak = 54.720.000
Mohon koreksi nya…..
Dear rekan rivan
salam kenal…saya coba merespon ya
menurut saya cara perhitungannya gaji disetahunkan terlebih dahulu (thr tidak ikut disetahunkan)
dan hasilnya adalah sbb :pph thr = 1.100.000 =1.100.000 (setahun)
pph gaji = 987.000 x 12 =11.844.000 (setahun)
pph gaji + thr =12.944.000 (setahun)demikian…mohon koreksi dari rekan2 ortax yang lain apabila hasil perhitungan saya salah
thanksmaksud saya…hasil perhitungan pph gaji + thr pada akhir tahun nanti (pph atas thr + pph atas gaji Jan s/d Des)
sebesar 1.100.000 + 11.844.000 = 12.944.000mohon dikoreksi oleh rekan2 ortax lainnya ya…coz siapa tau hasil perhitungan saya salah
PKP + THR = 258.880.000
PPh Setahun = 5% * 50.000.000 = 2.500.000
= 15% * 200.000.000= 30.000.000
= 25% * 8.880.000 = 2.220.000
Total PPh = 34.720.000
Total PPh tanpa THR = 30.532.000
Pajak THR = 4.188.000- Originaly posted by katharina:
PKP + THR = 258.880.000
PPh Setahun = 5% * 50.000.000 = 2.500.000
= 15% * 200.000.000= 30.000.000
= 25% * 8.880.000 = 2.220.000
Total PPh = 34.720.000
Total PPh tanpa THR = 30.532.000
Pajak THR = 4.188.000Ini yang paling perfect…
Thanks rekan Katharina, ternyata perhitungan kita sama..
CMIIW Ada pendapat lain???
- Originaly posted by rivan:
Ini yang paling perfect…
Thanks rekan Katharina, ternyata perhitungan kita sama..
CMIIWsama#
Sependapat.
Originaly posted by rivan:Originaly posted by katharina:
PKP + THR = 258.880.000
PPh Setahun = 5% * 50.000.000 = 2.500.000
= 15% * 200.000.000= 30.000.000
= 25% * 8.880.000 = 2.220.000
Total PPh = 34.720.000
Total PPh tanpa THR = 30.532.000
Pajak THR = 4.188.000tp jangan lupa /12 dulu kan thr cuma 1 x.
jadi pph 21 untuk masa yang bersangkutan
Total PPh = 34.720.000/12 = 2.893.333
Total PPh tanpa THR = 30.532.000/12 = 2.544.333
Pajak THR = 4.188.000/12 = 349000
Salam