Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur

  • Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur

     Aries Tanno updated 14 years, 4 months ago 14 Members · 35 Posts
  • rivan

    Member
    1 October 2009 at 3:33 pm
    Originaly posted by ecooce:

    tp jangan lupa /12 dulu kan thr cuma 1 x.
    jadi pph 21 untuk masa yang bersangkutan
    Total PPh = 34.720.000/12 = 2.893.333
    Total PPh tanpa THR = 30.532.000/12 = 2.544.333
    Pajak THR = 4.188.000/12 = 349000
    Salam

    Iya2 rekan ecooce..thanks ya…
    jika THR dibayarkan pada akhir tahun, tidak perlu dicicil di / 12 kan?
    Pajak THR = 4.188.000,- dibayarkan pada akhir Thn.

  • ecooce

    Member
    1 October 2009 at 3:42 pm

    Menurut saya THR harus dibayarkan dan dilaporkan pada masa diterima penghasilan tsb bersamaan dengan PPh 21 gaji.
    ex :masa sep 09 dilapor OKt 09.
    PPh 21 gaji Masa september = 2.544.333
    PPh 21 Thr Masa september = 349.000
    Total PPh 21 ( Gaji+thr) = 2.893.333 ( dibayar dan dilaporkan masa Okt 09).
    Salam.

  • Yudiak

    Member
    1 October 2009 at 3:49 pm

    thanks buat katharina atas koreksinya….gara2 terburu-buru sampe lupa saya dengan lapisan2 tarif nya…

  • rivan

    Member
    1 October 2009 at 4:01 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    thanks buat katharina atas koreksinya….gara2 terburu-buru sampe lupa saya dengan lapisan2 tarif nya…

    Santai aja rekan Yudiak.. bayar pajak gk diminta buru-buru..hehehe…Tp harus ter-planning..

  • begawan5060

    Member
    1 October 2009 at 4:09 pm
    Originaly posted by rivan:

    Seorang Pegawai memiliki Gaji Rp. 22.000.000,- / bulan.
    Pada akhir Tahun Pegawai tersebut mendapat THR 1 kali Gaji = Rp. 22.000.000,-
    Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tersebut?dan berapa PPh 21 Tidak teratur pada akhir tahun.

    PPh atas Gaji + THR :
    Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
    THR = 22.000.000
    Jumlah Ph bruto = 264.000.000 + 22.000.000 = 286.000.000
    Bi Jabatan = 6.000.000
    PTKP (K/3) = 21.120.000
    Ph Kena Pajak = 286.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 258.880.000
    PPh setahun atas gaji & THR = 34.720.000

    PPh atas Gaji :
    Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
    Bi Jabatan = 6.000.000
    PTKP (K/3) = 21.120.000
    Ph Kena Pajak = 264.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 236.880.000
    PPh setahun atas gaji = 30.532.000

    PPh atas THR = 34.720.000 – 30.532.000 = 4.188.000

    PPh yang harus dipotong pada masa penerimaan gaji + THR = 4.188.000 + (30.532.000 : 12) = 6.732.333

  • Yudiak

    Member
    1 October 2009 at 4:25 pm

    bener rekan rivan..memang hrs ter-planing
    saya terburu-buru karena saya cuma bisa buka internet (termasuk situs ortax ini)
    kalo boss saya sedang keluar ruangan kerja aja dan biasanya dia ga lama keluarnya…kenyataan tapi seperti nge-les ya alasannya..he..he..he..

  • agusarta81

    Member
    2 October 2009 at 7:26 am

    membantu menjawab…
    pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
    pph gaji=2.544.333
    pph thr = 349.000

    semoga membantu.
    SALAM…

  • Katharina

    Member
    2 October 2009 at 8:11 am
    Originaly posted by agusarta81:

    membantu menjawab…
    pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
    pph gaji=2.544.333
    pph thr = 349.000

    semoga membantu.
    SALAM…

    Lho.. pajak atas THR dibagi 12 bulan jg..?
    masa c??

  • Atmo

    Member
    2 October 2009 at 8:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh atas Gaji + THR :
    Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
    THR = 22.000.000
    Jumlah Ph bruto = 264.000.000 + 22.000.000 = 286.000.000
    Bi Jabatan = 6.000.000
    PTKP (K/3) = 21.120.000
    Ph Kena Pajak = 286.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 258.880.000
    PPh setahun atas gaji & THR = 34.720.000

    PPh atas Gaji :
    Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
    Bi Jabatan = 6.000.000
    PTKP (K/3) = 21.120.000
    Ph Kena Pajak = 264.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 236.880.000
    PPh setahun atas gaji = 30.532.000

    PPh atas THR = 34.720.000 – 30.532.000 = 4.188.000

    PPh yang harus dipotong pada masa penerimaan gaji + THR = 4.188.000 + (30.532.000 : 12) = 6.732.333

    Saya setuju pak begawan … sangat jelas sekali penjelasan anda.

  • agusarta81

    Member
    2 October 2009 at 10:20 am

    maaf…saya kurang memberi penjelasan

    Originaly posted by agusarta81:

    membantu menjawab…
    pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
    pph gaji=2.544.333
    pph thr = 349.000

    semoga membantu.
    SALAM…

    saya ingin nambahin ulasan saya.shingga ga da yg bingung…mklum smbil krja jdi buru2..
    pph atas gaji+thr setaon = 2.893.333x12bln =34.719.996
    pph atas gaji setaon=2.544.333×12=30.531.996
    pph atas thr setaon=4.188.000
    jdi pph pda bln des/saat trima gaji dan thr a/ = 2.893.333+4.188.000=6.732.333

    semoga tdk bingung…

    salam damai selalu,

  • rivan

    Member
    2 October 2009 at 5:18 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    jdi pph pda bln des/saat trima gaji dan thr a/ = 2.893.333+4.188.000=6.732.333

    Jelas sekali rekan agustara81.
    Terima kasih atas respon2 nya.

    Pak Begawan terima kasih atas perinciannya yang jelas dan ringkas.

    Thanks all.

  • jakup

    Member
    3 October 2009 at 6:04 pm

    SIP DA,,,

  • andi upn

    Member
    5 October 2009 at 1:41 pm

    Mohon penjelasannya dalam perhitungan PPh 258.880.000 diatas kenapa tidak
    5% x 50 juta = 2.500.000
    15% x 208.880.000 = 31.332.000 bukannya batasnya adl 250 juta bukan 200 juta
    jadi total pph = 33.832.000
    terima kasih mohon penjelasannya..

  • rivan

    Member
    5 October 2009 at 3:42 pm
    Originaly posted by andi upn:

    Mohon penjelasannya dalam perhitungan PPh 258.880.000

    karena jumlah penghasilan secara keseluruha pada perhitungan diatas telah melebihi atau diatas 250.000.000,- maka selisih antara 258.880.000 – 250.000.000 = 8.880.000 dikenakan tarif 25%.

    Originaly posted by andi upn:

    5% x 50 juta = 2.500.000
    15% x 208.880.000 = 31.332.000 bukannya batasnya adl 250 juta bukan 200 juta
    jadi total pph = 33.832.000

    dengan kata lain yang rekan andi maksud PPh atas THR sebesar 3.300.000.

    mungkin ada rekan lain yang mau menambahkan?
    CMIIW

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    6 October 2009 at 1:04 pm

    Salam rekan ORTax,
    Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
    Trima kasih,

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now