Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
- Originaly posted by ecooce:
tp jangan lupa /12 dulu kan thr cuma 1 x.
jadi pph 21 untuk masa yang bersangkutan
Total PPh = 34.720.000/12 = 2.893.333
Total PPh tanpa THR = 30.532.000/12 = 2.544.333
Pajak THR = 4.188.000/12 = 349000
SalamIya2 rekan ecooce..thanks ya…
jika THR dibayarkan pada akhir tahun, tidak perlu dicicil di / 12 kan?
Pajak THR = 4.188.000,- dibayarkan pada akhir Thn. Menurut saya THR harus dibayarkan dan dilaporkan pada masa diterima penghasilan tsb bersamaan dengan PPh 21 gaji.
ex :masa sep 09 dilapor OKt 09.
PPh 21 gaji Masa september = 2.544.333
PPh 21 Thr Masa september = 349.000
Total PPh 21 ( Gaji+thr) = 2.893.333 ( dibayar dan dilaporkan masa Okt 09).
Salam.thanks buat katharina atas koreksinya….gara2 terburu-buru sampe lupa saya dengan lapisan2 tarif nya…
- Originaly posted by Yudiak:
thanks buat katharina atas koreksinya….gara2 terburu-buru sampe lupa saya dengan lapisan2 tarif nya…
Santai aja rekan Yudiak.. bayar pajak gk diminta buru-buru..hehehe…Tp harus ter-planning..
- Originaly posted by rivan:
Seorang Pegawai memiliki Gaji Rp. 22.000.000,- / bulan.
Pada akhir Tahun Pegawai tersebut mendapat THR 1 kali Gaji = Rp. 22.000.000,-
Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai tersebut?dan berapa PPh 21 Tidak teratur pada akhir tahun.PPh atas Gaji + THR :
Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
THR = 22.000.000
Jumlah Ph bruto = 264.000.000 + 22.000.000 = 286.000.000
Bi Jabatan = 6.000.000
PTKP (K/3) = 21.120.000
Ph Kena Pajak = 286.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 258.880.000
PPh setahun atas gaji & THR = 34.720.000PPh atas Gaji :
Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
Bi Jabatan = 6.000.000
PTKP (K/3) = 21.120.000
Ph Kena Pajak = 264.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 236.880.000
PPh setahun atas gaji = 30.532.000PPh atas THR = 34.720.000 – 30.532.000 = 4.188.000
PPh yang harus dipotong pada masa penerimaan gaji + THR = 4.188.000 + (30.532.000 : 12) = 6.732.333
bener rekan rivan..memang hrs ter-planing
saya terburu-buru karena saya cuma bisa buka internet (termasuk situs ortax ini)
kalo boss saya sedang keluar ruangan kerja aja dan biasanya dia ga lama keluarnya…kenyataan tapi seperti nge-les ya alasannya..he..he..he..membantu menjawab…
pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
pph gaji=2.544.333
pph thr = 349.000semoga membantu.
SALAM…- Originaly posted by agusarta81:
membantu menjawab…
pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
pph gaji=2.544.333
pph thr = 349.000semoga membantu.
SALAM…Lho.. pajak atas THR dibagi 12 bulan jg..?
masa c?? - Originaly posted by begawan5060:
PPh atas Gaji + THR :
Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
THR = 22.000.000
Jumlah Ph bruto = 264.000.000 + 22.000.000 = 286.000.000
Bi Jabatan = 6.000.000
PTKP (K/3) = 21.120.000
Ph Kena Pajak = 286.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 258.880.000
PPh setahun atas gaji & THR = 34.720.000PPh atas Gaji :
Gaji setahun = 12 X 22.000.000 = 264.000.000
Bi Jabatan = 6.000.000
PTKP (K/3) = 21.120.000
Ph Kena Pajak = 264.000.000 – 6.000 000 – 21.120.000 = 236.880.000
PPh setahun atas gaji = 30.532.000PPh atas THR = 34.720.000 – 30.532.000 = 4.188.000
PPh yang harus dipotong pada masa penerimaan gaji + THR = 4.188.000 + (30.532.000 : 12) = 6.732.333
Saya setuju pak begawan … sangat jelas sekali penjelasan anda.
maaf…saya kurang memberi penjelasan
Originaly posted by agusarta81:membantu menjawab…
pph gaji + thr = 2.893.333—> saat bln terima thr dan gaji
pph gaji=2.544.333
pph thr = 349.000semoga membantu.
SALAM…saya ingin nambahin ulasan saya.shingga ga da yg bingung…mklum smbil krja jdi buru2..
pph atas gaji+thr setaon = 2.893.333x12bln =34.719.996
pph atas gaji setaon=2.544.333×12=30.531.996
pph atas thr setaon=4.188.000
jdi pph pda bln des/saat trima gaji dan thr a/ = 2.893.333+4.188.000=6.732.333semoga tdk bingung…
salam damai selalu,
- Originaly posted by agusarta81:
jdi pph pda bln des/saat trima gaji dan thr a/ = 2.893.333+4.188.000=6.732.333
Jelas sekali rekan agustara81.
Terima kasih atas respon2 nya.Pak Begawan terima kasih atas perinciannya yang jelas dan ringkas.
Thanks all.
SIP DA,,,
Mohon penjelasannya dalam perhitungan PPh 258.880.000 diatas kenapa tidak
5% x 50 juta = 2.500.000
15% x 208.880.000 = 31.332.000 bukannya batasnya adl 250 juta bukan 200 juta
jadi total pph = 33.832.000
terima kasih mohon penjelasannya..- Originaly posted by andi upn:
Mohon penjelasannya dalam perhitungan PPh 258.880.000
karena jumlah penghasilan secara keseluruha pada perhitungan diatas telah melebihi atau diatas 250.000.000,- maka selisih antara 258.880.000 – 250.000.000 = 8.880.000 dikenakan tarif 25%.
Originaly posted by andi upn:5% x 50 juta = 2.500.000
15% x 208.880.000 = 31.332.000 bukannya batasnya adl 250 juta bukan 200 juta
jadi total pph = 33.832.000dengan kata lain yang rekan andi maksud PPh atas THR sebesar 3.300.000.
mungkin ada rekan lain yang mau menambahkan?
CMIIW Salam rekan ORTax,
Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
Trima kasih,