Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur
- Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:
Salam rekan ORTax,
Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
Trima kasih,Karena dalam pelaksanaan pemotongan PPh Ps 21, PPh atas gaji dibagi 12 sedangkan PPh atas THR tidak dibagi 12
- Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:
Salam rekan ORTax,
Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
Trima kasih,coba rekan rustomo baca di PER – 31/PJ/2009 Pasal 14 angka (3).
Untuk Rekan Begawan ,
Mohon maaf sebelumnya, saya cuma ingin tukar pendapat mengenai perhitungan disetahunkan . Setelah saya mencoba perhitungan 1721-A1 Plus rumus yang saya download di Ortax, copyright saudara Begawan buat. Ternyata pada perhitungan disetahunkan, bonusnya tidak ikut disetahunkan. Tapi kalau saya lihat contohnya di Per 31//PJ/2009 I.6.2.2 D Penghitungan kembali PPh psl 21 terutang pada saat pegawai yg bersangkutan berhenti ,meninggalkan Indonesia utk selama lamanya, yg dicantumkan dalam form 1721 A1[u]
menurut saya..
total penghasilan setahun 264.000.000 + thr 22.000.000 = 286.000.000
Biaya Jabatan = 6.000.000
PTKP = 21.120.000
PKP = 258.880.000
Pajak Setahun 5% * 50.000.000 = 2.500.000
15 % * 208.880.000 = 31.332.000
PPh terutang pada akhir tahun = 33.832.000- Originaly posted by nadin:
menurut saya..
total penghasilan setahun 264.000.000 + thr 22.000.000 = 286.000.000
Biaya Jabatan = 6.000.000
PTKP = 21.120.000
PKP = 258.880.000
Pajak Setahun 5% * 50.000.000 = 2.500.000
15 % * 208.880.000 = 31.332.000
PPh terutang pada akhir tahun = 33.832.000seharusnya dengan PKP 258.880.000, PPh terutangnya :
5% x 50.000.000………..= .2.500.000
15% x 200.000.000……..=30.000.000
25% x 8.880.000 ……….=..2.220.000 +
Jumlah…………………………………….. ……….34.720.000Perhitungan yang dibuat oleh rekan begawan untuk PPh tidak teratur sebelumnya sudah benar
Salam