Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur

  • Bagaimana cara menghitung PPh 21 tidak teratur

     Aries Tanno updated 14 years, 4 months ago 14 Members · 35 Posts
  • begawan5060

    Member
    6 October 2009 at 1:24 pm
    Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:

    Salam rekan ORTax,
    Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
    Trima kasih,

    Karena dalam pelaksanaan pemotongan PPh Ps 21, PPh atas gaji dibagi 12 sedangkan PPh atas THR tidak dibagi 12

  • rivan

    Member
    8 October 2009 at 10:01 am
    Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:

    Salam rekan ORTax,
    Saya bingung, kenapa harus dipisahkan PPh atas THRnya?
    Trima kasih,

    coba rekan rustomo baca di PER – 31/PJ/2009 Pasal 14 angka (3).

  • Albert

    Member
    20 October 2009 at 11:18 am

    Untuk Rekan Begawan ,

    Mohon maaf sebelumnya, saya cuma ingin tukar pendapat mengenai perhitungan disetahunkan . Setelah saya mencoba perhitungan 1721-A1 Plus rumus yang saya download di Ortax, copyright saudara Begawan buat. Ternyata pada perhitungan disetahunkan, bonusnya tidak ikut disetahunkan. Tapi kalau saya lihat contohnya di Per 31//PJ/2009 I.6.2.2 D Penghitungan kembali PPh psl 21 terutang pada saat pegawai yg bersangkutan berhenti ,meninggalkan Indonesia utk selama lamanya, yg dicantumkan dalam form 1721 A1[u]

  • nadin

    Member
    8 January 2010 at 8:37 pm

    menurut saya..

    total penghasilan setahun 264.000.000 + thr 22.000.000 = 286.000.000
    Biaya Jabatan = 6.000.000
    PTKP = 21.120.000
    PKP = 258.880.000
    Pajak Setahun 5% * 50.000.000 = 2.500.000
    15 % * 208.880.000 = 31.332.000
    PPh terutang pada akhir tahun = 33.832.000

  • Aries Tanno

    Member
    8 January 2010 at 9:55 pm
    Originaly posted by nadin:

    menurut saya..

    total penghasilan setahun 264.000.000 + thr 22.000.000 = 286.000.000
    Biaya Jabatan = 6.000.000
    PTKP = 21.120.000
    PKP = 258.880.000
    Pajak Setahun 5% * 50.000.000 = 2.500.000
    15 % * 208.880.000 = 31.332.000
    PPh terutang pada akhir tahun = 33.832.000

    seharusnya dengan PKP 258.880.000, PPh terutangnya :
    5% x 50.000.000………..= .2.500.000
    15% x 200.000.000……..=30.000.000
    25% x 8.880.000 ……….=..2.220.000 +
    Jumlah…………………………………….. ……….34.720.000

    Perhitungan yang dibuat oleh rekan begawan untuk PPh tidak teratur sebelumnya sudah benar

    Salam

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now