Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
Untuk PPn ekspor Jasa Luar negeri, untuk ekspor jasa konsultan keuangan ke luar negeri menurutPMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 ialah dengan tarif 0%,
Apakah untuk hal diatas WP harus membuat faktur pajak dan melaporkannya, dan apakah jenis faktur pajak yang digunakan ….??
Mohon bantuannya ya Rekan…
- Originaly posted by rio777:
Untuk PPn ekspor Jasa Luar negeri, untuk ekspor jasa konsultan keuangan ke luar negeri menurutPMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 ialah dengan tarif 0%,
jasa konsultansi keuangan tidak termasuk dalam jenis ekspor kena pajak yang diatur dalam PMK itu. karena ekspor jasa kena pajak hanya dibatasi untuk 3 jenis jasa yang diatur dalam peraturan. sehingga atas ekspor jasa kena pajak yang dilakukan diluar daerah pabean, diluar jasa maklon,jasa perbaikan, jasa konstruksi tidak terutang PPN.
nah,yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana cara anda membuktikan kalo jasa konsultasi keuangan ini dilakukan diluar daerah pebean?
- Originaly posted by rio777:
Untuk PPn ekspor Jasa Luar negeri, untuk ekspor jasa konsultan keuangan ke luar negeri menurutPMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 ialah dengan tarif 0%,
Tidak ada ekspor JKP, kecuali yang "dipilih" PMK-70
Dengan demikian terutang PPN 10% - Originaly posted by begawan5060:
Tidak ada ekspor JKP, kecuali yang "dipilih" PMK-70
Dengan demikian terutang PPN 10%tetapi kalo memang jasanya dilakukan di luar daerah pabean, maka tidak terutang PPN sesuai dengan SE – 49/PJ/2011
cuma yang menjadi pertanyaan saya,
Originaly posted by bayem:bagaimana cara anda membuktikan kalo jasa konsultasi keuangan ini dilakukan diluar daerah pebean?
karena ini jasa, bukan seperti barang yang ada wujudnya..
- Originaly posted by bayem:
tetapi kalo memang jasanya dilakukan di luar daerah pabean, maka tidak terutang PPN sesuai dengan SE – 49/PJ/2011
Kalo jasanya diserahkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, tidak bisa disebut ekspor karena bukan lintas batas..
- Originaly posted by rizky.ahm:
jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan di Ind, tetapi hasilnya dimanfaatkan keluar negeri, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
Ya, terutang PPN 10%
Originaly posted by rizky.ahm:jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
Tidak terutang PPN
- Originaly posted by rizky.ahm:
1. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan di Ind, tetapi hasilnya dimanfaatkan keluar negeri, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
Ya, terhutang PPN 10% (refer ke pasal 6 PP No 01/2012)
Originaly posted by rizky.ahm:2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
ya, karena tidak termasuk 3 jenis usaha yang dimaksud dalam PMK 70/2010.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by rizky.ahm:
2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
ya, karena tidak termasuk 3 jenis usaha yang dimaksud dalam PMK 70/2010.Alasannya? Bukankah tidak ada kaitannya dengan ekspor? Bukankah hal tsb sudah di luar cakupan UU PPN?
rekan,
mohon penjelasan lebih lanjut krn antara pendapat rekan bayem dg begawan sptnya berlawanan. Ambil case begini:
1. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan di Ind, tetapi hasilnya dimanfaatkan keluar negeri, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
di PMK, yg diatur cuman 3 kategori aja yg dikenakan PPN 0%- Originaly posted by begawan5060:
Kalo jasanya diserahkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, tidak bisa disebut ekspor karena bukan lintas batas..
iya pak,,, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
Originaly posted by yuniffer:2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
ya, karena tidak termasuk 3 jenis usaha yang dimaksud dalam PMK 70/2010.dasar hukumnya dikenakan PPN 10% dari mana pak yunnifer?
- Originaly posted by bayem:
dasar hukumnya dikenakan PPN 10% dari mana pak yunnifer
PMK 70/2010.
Originaly posted by bayem:Originaly posted by yuniffer:
2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
ya, karena tidak termasuk 3 jenis usaha yang dimaksud dalam PMK 70/2010.Ralat, tidak terhutang PPN 10%
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by bayem:
dasar hukumnya dikenakan PPN 10% dari mana pak yunniferPMK 70/2010.
Ralat
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by bayem:
Originaly posted by yuniffer:
2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?
ya, karena tidak termasuk 3 jenis usaha yang dimaksud dalam PMK 70/2010.
Ralat, tidak terhutang PPN 10%sependapat,,, bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.
- Originaly posted by bayem:
bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.
Tidak sependapat, dikenakan PPN 10%.