Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
Kalau basis defenisi ekspor JKP yang digunakan, memasukkan jasa pelaksanaan konstruksi sebagai ekspor JKP yang dikenai PPN 0% mungkin nggak tepat. Namun demikian, tujuannya barangkali adalah agar pajak masukan yang dibayar oleh pengusaha konstruksi tetap dapat dikreditkan.
Misal PPN Masukan untuk pengadaan bahan-bahan atau peralatan konstruksi yang barangkali langsung dibeli di Indonesia.Salam
- Originaly posted by bayem:
model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Lha ini…..
- Originaly posted by hanif:
Kalau basis defenisi ekspor JKP yang digunakan, memasukkan jasa pelaksanaan konstruksi sebagai ekspor JKP yang dikenai PPN 0% mungkin nggak tepat.
Maaf jika saya tidak sependapat, saya juga sempat mengutakan hal ini saat diskusi dengan auditor fiskus karena jika pelaksanaan konstruksi maka bentuknya akan menjadi ekspor BKP jika pengerjaan dan penyerahan dilakukan di Indonesia. Ternyata hal mengenai ini
Originaly posted by bayem:serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
dimana proses design bisa dilaksanakan di Indonesia namun pemanfaatannya di LN untuk pelaksanaan konstruksi. Bahkan tidak semua jenis jasa konstruksi dan perawatan bisa dinyatakan sebagai ekspor JKP karena harus memenuhi pengertian batasan sebagaimana disebut dalam pasal 3 angka 2 huruf b PMK 70/2010. Batasan ini bisa membuat suatu ekspor jasa menjadi bukan ekspor jasa.
Pertanyaan , apakah ada rekan yang paham maksud dari batasan sebagaimana disebut dalam disebut dalam pasal 3 angka 2 PMK 70/2010:
Pasal 3Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. untuk Jasa Maklon:
pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b. untuk selain Jasa Maklon:
jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.- Originaly posted by rizky.ahm:
contoh; WPDN mendapatkan project dr WPLN utk pengeboran minyak di perairan malaysia, pengerjaan platform atau dasar atau rangka baja sebagian tidak bisa dilakukan diatas perairan malaysia tetapi hrs dilakukan di dalam pabean Indonesia. Apabila platform tsb jadi, akan dinaikkan kapal tongkang dari perairan ind ke perairan mlysa.
Bisa masuk ekspor jasa maklon.
- Originaly posted by rizky.ahm:
contoh; WPDN mendapatkan project dr WPLN utk pengeboran minyak di perairan malaysia, pengerjaan platform atau dasar atau rangka baja sebagian tidak bisa dilakukan diatas perairan malaysia tetapi hrs dilakukan di dalam pabean Indonesia. Apabila platform tsb jadi, akan dinaikkan kapal tongkang dari perairan ind ke perairan mlysa.
Bisa masuk ekspor jasa maklon.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by hanif:
Kalau basis defenisi ekspor JKP yang digunakan, memasukkan jasa pelaksanaan konstruksi sebagai ekspor JKP yang dikenai PPN 0% mungkin nggak tepat.
Maaf jika saya tidak sependapat, saya juga sempat mengutakan hal ini saat diskusi dengan auditor fiskus karena jika pelaksanaan konstruksi maka bentuknya akan menjadi ekspor BKP jika pengerjaan dan penyerahan dilakukan di Indonesia. Ternyata hal mengenai inisangat dipahami maksudnya.
Salam
- Originaly posted by yuniffer:
dimana proses design bisa dilaksanakan di Indonesia namun pemanfaatannya di LN untuk pelaksanaan konstruksi. Bahkan tidak semua jenis jasa konstruksi dan perawatan bisa dinyatakan sebagai ekspor JKP karena harus memenuhi pengertian batasan sebagaimana disebut dalam pasal 3 angka 2 huruf b PMK 70/2010. Batasan ini bisa membuat suatu ekspor jasa menjadi bukan ekspor jasa.
benar sekali
tidak semua jasa konstruksi.
Hal ini saya sadari setelah melihat batasan untuk jasa konstruksi yang termasuk sebagai ekpsor JKP sebagaimana diatur di dalam PMK 70 yang berbunyi :
jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.Dengan demikian, jasa konstruksi yang termasuk sebagai JKP hanyalah untuk jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia namun pemanfaatanya di luar daerah pabean indonesia. Maksud pemanfaatan disini adalah karena jasa tersebut melekat pada barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.atau dibuat untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Terkait dengan mekanismenya bisa mirip seperti jasa maklon. Artinya, yang dikirim ke LN adalah dalam bentuk barang, namun dianggap sebagai ekspor jasa.
Bedanya, untuk jasa maklon, bahan baku disediakan oleh pengguna jasa yang berada di luar daerah pabean. Sementara untuk jasa konstruksi, bahan bakunya tidak disediakan oleh pengguna jasa yang berada di luar daerah pabean.Trims infonya rekan yuniffer.
Mohon koreksinya…Salam
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by rizky.ahm:
contoh; WPDN mendapatkan project dr WPLN utk pengeboran minyak di perairan malaysia, pengerjaan platform atau dasar atau rangka baja sebagian tidak bisa dilakukan diatas perairan malaysia tetapi hrs dilakukan di dalam pabean Indonesia. Apabila platform tsb jadi, akan dinaikkan kapal tongkang dari perairan ind ke perairan mlysa.
Bisa masuk ekspor jasa maklon.barangkali inilah salah satu contoh jenis jasa konstruksi yang termasuk sebagai ekspor jasa kena pajak, bukan jasa maklon. Sebab, kalau mau dikategorikan sebagai jasa maklon, salah satu persyaratannya adalah bahwa bahan baku disediakan oleh pengguna jasa. Sementara, bahan baku untuk pembuatan platform tersebut tidak dinyatakan disediakan oleh pengguna jasa yang berada di luar daerah pabean.
Demikian…
Salam
rekan2,
mantab dan seru, kl dihitung aturan yg sama dlm diskusi ini bisa belasan jumlahnya 🙂
saya mungkin bisa ngasih contoh jasa pelaksanaa konstruksi tsb (mohon maaf bila krg tepat) yg bisa dikategorikan PPN0% (btw ini dpt ilmu dr pak bega terkait prefix "di" dan "ke" luar daerah pabean spt yg disebutkan diatas)
contoh; WPDN mendapatkan project dr WPLN utk pengeboran minyak di perairan malaysia, pengerjaan platform atau dasar atau rangka baja sebagian tidak bisa dilakukan diatas perairan malaysia tetapi hrs dilakukan di dalam pabean Indonesia. Apabila platform tsb jadi, akan dinaikkan kapal tongkang dari perairan ind ke perairan mlysa.
Btw trm ksh bnyk info dan pendapatnya- Originaly posted by hanif:
barangkali inilah salah satu contoh jenis jasa konstruksi yang termasuk sebagai ekspor jasa kena pajak, bukan jasa maklon. Sebab, kalau mau dikategorikan sebagai jasa maklon, salah satu persyaratannya adalah bahwa bahan baku disediakan oleh pengguna jasa. Sementara, bahan baku untuk pembuatan platform tersebut tidak dinyatakan disediakan oleh pengguna jasa yang berada di luar daerah pabean.
Kan saya berpendapat "bisa", dan bisa juga masuk ke dalam ekspor BKP (karena selama ini, tersebut masuk ke Ekspor BKP)
Originaly posted by yuniffer:Bisa masuk ekspor jasa maklon.
- Originaly posted by hanif:
Kalau basis defenisi ekspor JKP yang digunakan, memasukkan jasa pelaksanaan konstruksi sebagai ekspor JKP yang dikenai PPN 0% mungkin nggak tepat. Namun demikian, tujuannya barangkali adalah agar pajak masukan yang dibayar oleh pengusaha konstruksi tetap dapat dikreditkan.
Misal PPN Masukan untuk pengadaan bahan-bahan atau peralatan konstruksi yang barangkali langsung dibeli di Indonesia.sata sependapat pak hanif.. mungkin ini yang menjadi pemikiran, kenapa jasa pelaksana konstruksi itu dianggap sebagai ekspor JKP.
- Originaly posted by bayem:
sata sependapat pak hanif.. mungkin ini yang menjadi pemikiran, kenapa jasa pelaksana konstruksi itu dianggap sebagai ekspor JKP.
Kalau mengenai dasar pemikiran kenapa masuk kedalam expor jasa, sepertinya yang lebih berkompeten menjawb adalah pihak DJP. Ada baiknya untuk diskusi/bertanya dengan AR atau lebih tepatnya Pemeriksa Pajak, kebetulan saya hanya mendapat apa yang sudah disampaikan. Mudah2an ada rekan2 lain yang bisa mendapatkan info lebih mengenai hal ini, terlebih mengenai batasan export jasa selain jasa maklon, karena saya menyimpulkan dari apa yang disampaikan oleh pemeriksa masih banyak wp yang kurang paham maksud dari batasan ini (bahkan AR dan Pemeriksa baru mengetahui setelah mendapatkan sosialisasu dan penjelasan dari pihak pusat.
- Originaly posted by yuniffer:
sata sependapat pak hanif.. mungkin ini yang menjadi pemikiran, kenapa jasa pelaksana konstruksi itu dianggap sebagai ekspor JKP.
Kalau mengenai dasar pemikiran kenapa masuk kedalam expor jasa, sepertinya yang lebih berkompeten menjawb adalah pihak DJP.ini hanya pemikiran saya dari logika saya rekan sebagai orang yang masih awan masalah perpajakan..
Originaly posted by yuniffer:Mudah2an ada rekan2 lain yang bisa mendapatkan info lebih mengenai hal ini, terlebih mengenai batasan export jasa selain jasa maklon, karena saya menyimpulkan dari apa yang disampaikan oleh pemeriksa masih banyak wp yang kurang paham maksud dari batasan ini (bahkan AR dan Pemeriksa baru mengetahui setelah mendapatkan sosialisasu dan penjelasan dari pihak pusat.
apa yng disampaikan oleh pihak DJP juga masih bisa diperdebatkan karena aturan pajak pasti menimbulkan banyak interpretasi yang berbeda2, tergantung dari sudut mana kita memandang.
demikian, terima kasih atas diskusinya,,
- Originaly posted by bayem:
apa yng disampaikan oleh pihak DJP juga masih bisa diperdebatkan karena aturan pajak pasti menimbulkan banyak interpretasi yang berbeda2, tergantung dari sudut mana kita memandang.
Ada benarnya, karena tidak adanya penjelasan atas pasal 3 angka 2 pada PMK 70/2010, baik itu di dalam PM tersebut ataupun dalam SE DJP. Jujur waktu saya dengar penjelasan Fiskus mengenai batasan tersebut bisa menyimpulkan akan banyak koreksi atas expor jasa selain jasa maklon karena pasal batasan tersebut.
Originaly posted by bayem:ini hanya pemikiran saya dari logika saya rekan sebagai orang yang masih awan masalah perpajakan
Sama seperti saya juga rekan bayem.