Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by bayem: bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.Tidak sependapat, dikenakan PPN 10%.
waw.. jadi yang bener yang mana yah ?? hehehe…
- Originaly posted by bayem:
bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.
Terutang PPN 10%, rekan Bayem..
Atau dengan kata lain, tidak dikenal ekspor jasa, selain jasa yang dipilih PMK-70 - Originaly posted by begawan5060:
Terutang PPN 10%, rekan Bayem..
Atau dengan kata lain, tidak dikenal ekspor jasa, selain jasa yang dipilih PMK-70dalam SE – 49/PJ/2011 nomor 3 dijelaskan
Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.acuan saya yang ini pak begawan, mengapa saya mengatakan jasa yang dilakukan diluar daerah pabean tidak dikenakan PPN
- Originaly posted by Fredy0819:
waw.. jadi yang bener yang mana yah ?? hehehe…
Ekspor adalah penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean. Jika penyerahaan dan pemanfaatan BKP/JKP diluar daerah Pabean bukanlah export.
- Originaly posted by bayem:
acuan saya yang ini pak begawan, mengapa saya mengatakan jasa yang dilakukan diluar daerah pabean tidak dikenakan PPN
Yang saya maslahkan adalah pernyataan yang ini :
Originaly posted by bayem:bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.
- Originaly posted by begawan5060:
bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.
bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?
- Originaly posted by bayem:
bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?
Defenisi dari mana rekan Bayem?
dari SE – 49/PJ/2011 nomor 3 pak…
Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.dan juga di 30/PMK.03/2011
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.kalo pak begawan mengartikan SE – 49/PJ/2011 nomor 3 itu seperti apa pak?
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak yang diatur di dalam PMK 70
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak yang dimuat di dalam PMK tersebut ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Salam
Dengan demikian, tidak digunakan istilah ekspor kena pajak untuk jasa2 selain 3 jenis jasa yang dimuat di dalam PMK 70.
Ketentuan PPN bagi jasa2 selain yang dimuat di dalam PMK 70 memperhatikan dimana jasa tersebut diberikan oleh PKP.Salam
- Originaly posted by bayem:
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Ke luar daerah pabean..
Yang namanya ke luar, berarti asalnya dari dalam, khan?
Transaksi ekspor, baik BKP/JKP adalah dari dalam pabean ke luar daerah pabean..Bukankah sangat berbeda dengan yang ini? :
Originaly posted by bayem:Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Transaksi ini semuany dilakukan di LN, jadi tidak termasuk dalam pengertian ekspor..
- Originaly posted by bayem:
bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?
Apanya yang dilakukan di luar daerah pabean?
- Originaly posted by bayem:
bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?
kurang tepat, yang tepat adalah penyerahan di dalam Pabean dan pemanfaatan diluar daerah pabean (Luar Negeri)
- Originaly posted by yuniffer:
kurang tepat, yang tepat adalah penyerahan di dalam Pabean dan pemanfaatan diluar daerah pabean (Luar Negeri)
dasar hukumnya dari mana pak?
- Originaly posted by begawan5060:
Ke luar daerah pabean..
Yang namanya ke luar, berarti asalnya dari dalam, khan?
Transaksi ekspor, baik BKP/JKP adalah dari dalam pabean ke luar daerah pabean..betul pak.. tapi jasanya kan dilakukan di luar negeri? dan pemanfaatannya juga dirasakan diluar negeri? bukan seperti itu pengertiannya ya?
mohon pencerahannya..