Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri

  • PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri

     yuniffer updated 11 years, 10 months ago 7 Members · 75 Posts
  • Fredy0819

    Member
    11 July 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by bayem: bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.Tidak sependapat, dikenakan PPN 10%.

    waw.. jadi yang bener yang mana yah ?? hehehe…

  • begawan5060

    Member
    11 July 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by bayem:

    bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.

    Terutang PPN 10%, rekan Bayem..
    Atau dengan kata lain, tidak dikenal ekspor jasa, selain jasa yang dipilih PMK-70

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Terutang PPN 10%, rekan Bayem..
    Atau dengan kata lain, tidak dikenal ekspor jasa, selain jasa yang dipilih PMK-70

    dalam SE – 49/PJ/2011 nomor 3 dijelaskan

    Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
    a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    acuan saya yang ini pak begawan, mengapa saya mengatakan jasa yang dilakukan diluar daerah pabean tidak dikenakan PPN

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    waw.. jadi yang bener yang mana yah ?? hehehe…

    Ekspor adalah penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean. Jika penyerahaan dan pemanfaatan BKP/JKP diluar daerah Pabean bukanlah export.

  • begawan5060

    Member
    11 July 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by bayem:

    acuan saya yang ini pak begawan, mengapa saya mengatakan jasa yang dilakukan diluar daerah pabean tidak dikenakan PPN

    Yang saya maslahkan adalah pernyataan yang ini :

    Originaly posted by bayem:

    bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 10:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    bila ekspor jasa dilakukan diluar 3 lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam PMK itu, maka atas transaksinya tidak dikenakan PPN.

    bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?

  • begawan5060

    Member
    11 July 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by bayem:

    bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?

    Defenisi dari mana rekan Bayem?

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 10:46 am

    dari SE – 49/PJ/2011 nomor 3 pak…

    Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
    a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    dan juga di 30/PMK.03/2011
    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

    kalo pak begawan mengartikan SE – 49/PJ/2011 nomor 3 itu seperti apa pak?

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 10:50 am

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

    Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak yang diatur di dalam PMK 70

    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak yang dimuat di dalam PMK tersebut ke luar Daerah Pabean :
    a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 10:54 am

    Dengan demikian, tidak digunakan istilah ekspor kena pajak untuk jasa2 selain 3 jenis jasa yang dimuat di dalam PMK 70.
    Ketentuan PPN bagi jasa2 selain yang dimuat di dalam PMK 70 memperhatikan dimana jasa tersebut diberikan oleh PKP.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 July 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by bayem:

    Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

    Ke luar daerah pabean..
    Yang namanya ke luar, berarti asalnya dari dalam, khan?
    Transaksi ekspor, baik BKP/JKP adalah dari dalam pabean ke luar daerah pabean..

    Bukankah sangat berbeda dengan yang ini? :

    Originaly posted by bayem:

    Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Transaksi ini semuany dilakukan di LN, jadi tidak termasuk dalam pengertian ekspor..

  • begawan5060

    Member
    11 July 2012 at 10:57 am
    Originaly posted by bayem:

    bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?

    Apanya yang dilakukan di luar daerah pabean?

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 11:27 am
    Originaly posted by bayem:

    bukankah pengertian ekspor jasa itu mengandung pengertian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di luar Daerah Pabean?

    kurang tepat, yang tepat adalah penyerahan di dalam Pabean dan pemanfaatan diluar daerah pabean (Luar Negeri)

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by yuniffer:

    kurang tepat, yang tepat adalah penyerahan di dalam Pabean dan pemanfaatan diluar daerah pabean (Luar Negeri)

    dasar hukumnya dari mana pak?

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 11:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ke luar daerah pabean..
    Yang namanya ke luar, berarti asalnya dari dalam, khan?
    Transaksi ekspor, baik BKP/JKP adalah dari dalam pabean ke luar daerah pabean..

    betul pak.. tapi jasanya kan dilakukan di luar negeri? dan pemanfaatannya juga dirasakan diluar negeri? bukan seperti itu pengertiannya ya?

    mohon pencerahannya..

Viewing 16 - 30 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now