Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri

  • PPn keluaran untuk Jasa Luar negeri

     yuniffer updated 11 years, 10 months ago 7 Members · 75 Posts
  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by bayem:

    dasar hukumnya dari mana pak?

    Pasal 1 angka 11 UU PPN nomor 42/2009, Pasal 1 angka 5 PMK 70/2010. Penyerahan atas BKP dan JKP untuk ekspor dianggap terjadi didalam pabean (ketika barang diserahkan kepada jasa kurir).

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by bayem:

    betul pak.. tapi jasanya kan dilakukan di luar negeri? dan pemanfaatannya juga dirasakan diluar negeri? bukan seperti itu pengertiannya ya?

    mohon pencerahannya

    bukan.
    Jasanya didlam negeri, pemanfaatannya di LN.

    Contoh : jasa Maklon yang termasuk ekspor JKP.
    Pemberian jasa maklon dilakukan di Indonesia, tapi pemanfaatannya di LN.
    Mekanismenya, bahan dikirim ke Indonesia oleh pengguna jasa yang berada di LN. Pekerjaan maklon dilakukan di Indonesia. Output pekerjaan dikirim ke LN.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 11:51 am

    detilnya ada di PMK 70 seperti ini :
    a. untuk Jasa Maklon:

    pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
    spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
    bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
    kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
    pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Pemberian jasa maklon dilakukan di Indonesia, tapi pemanfaatannya di LN.

    Penyerahan dan pemanfaatan, itu yang dlihat oleh UU PPN, bukan pengerjaannya.

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    bukan.
    Jasanya didlam negeri, pemanfaatannya di LN.

    Contoh : jasa Maklon yang termasuk ekspor JKP.
    Pemberian jasa maklon dilakukan di Indonesia, tapi pemanfaatannya di LN.
    Mekanismenya, bahan dikirim ke Indonesia oleh pengguna jasa yang berada di LN. Pekerjaan maklon dilakukan di Indonesia. Output pekerjaan dikirim ke LN.

    Salam

    okeh,, setelah saya baca lagi. saya sependpat..

    terima kasih atas penjelasannya..

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by bayem:

    betul pak.. tapi jasanya kan dilakukan di luar negeri?

    Betul, tapi yang dilihat adalah hasil jasa tersbut penyerahannya dimana dan pemanfaatannya dimana… itu yang dilihat oleh UU PPN

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 11:57 am

    balik lagi ke pertanyaan rekan rizky ,,,

    Originaly posted by rizky.ahm:

    1. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan di Ind, tetapi hasilnya dimanfaatkan keluar negeri, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?

    yang ini terutang PPN 10%

    Originaly posted by rizky.ahm:

    2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?

    yang ini tidak dikenakan PPN

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by rizky.ahm:
    1. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan di Ind, tetapi hasilnya dimanfaatkan keluar negeri, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?

    yang ini terutang PPN 10%

    benar
    karena tidak termasuk ekspor jasa dalam PMK 70.
    Sehingga, dasar yang dipakai adalah ini :
    Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by rizky.ahm:
    2. jasa konsultan keuangan tsb dikerjakan/diserahkan dan dimanfaatkan di LN, tagihannya ditujukan ke wpln. Apakah terutang ppn 10%?

    yang ini tidak dikenakan PPN

    Benar.
    karena tidak termasuk ekspor jasa dalam PMK 70.
    Dasar yang digunakan adalah ini :
    Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Contoh : jasa Maklon yang termasuk ekspor JKP.
    Pemberian jasa maklon dilakukan di Indonesia, tapi pemanfaatannya di LN.
    Mekanismenya, bahan dikirim ke Indonesia oleh pengguna jasa yang berada di LN. Pekerjaan maklon dilakukan di Indonesia. Output pekerjaan dikirim ke LN.

    nah, kalo untuk jasa konstruksi gmana pak?

    jasanya dan pemanfaatannya kan dilakukan diluar negeri?
    emang bisa untuk jasa konstruksi jasa diserahkan di indonesia? dan pemanfaatannya dilakukan di luar negeri?

  • yuniffer

    Member
    11 July 2012 at 12:15 pm
    Originaly posted by bayem:

    jasanya dan pemanfaatannya kan dilakukan diluar negeri?
    emang bisa untuk jasa konstruksi jasa diserahkan di indonesia? dan pemanfaatannya dilakukan di luar negeri?

    bisa…refer pasal 4 huruf c PMK 70/2010
    Pasal 4

    Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
    Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
    jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 12:22 pm
    Originaly posted by bayem:

    jasanya dan pemanfaatannya kan dilakukan diluar negeri?
    emang bisa untuk jasa konstruksi jasa diserahkan di indonesia? dan pemanfaatannya dilakukan di luar negeri?

    untuk pertanyaannya ini sayangnya belum ada juknis yang tegas mengatur hal ini.
    Akan tetapi, saya punya keyakinan bahwa tidaklah mustahil bila jasa konstruksi tersebut dilakukan di Indonesia, sedang ouputnya di bawa ke LN.
    Contoh, untuk pembuatan design tentunya bisa dilakukan di Indonesia.

    Untuk jasa pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi, tentu akan sangat sulit bila dilakukan di Indonesia.
    Namun demikian, saya sangat yakin bahwa pembuat peraturan tentu sudah memperhitungkan hal ini. Buktinya, mereka tetap memasukkan jasa konstruksi sebagai salah satu ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN dengan tarif 0%.

    Dasar yang digunakan bagi WP untuk mengenakan tarif 0% untuk jasa konstruksi walau dilakukan diluar daerah pabean ini adalah PMK 70 tersebut. Jadi, bukan atas dasar jasa tersebut dilakukan di dalam atau diluar daerah pabean.

    Salam

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 12:24 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    asa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

    maksud saya jasa konstruksi yang lebih sfesifik ke pelaksanaan jasa konstruksinya pak… kalo dalam hal perencanaan kan bisa dilakukan di indonesia.

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 12:25 pm

    justifikasinya, dapat rekan bayem lihat dari SE yang rekan bayem kutip sebelumnya : SE – 49/PJ/2011

    Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
    a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  • Aries Tanno

    Member
    11 July 2012 at 12:27 pm

    justifikasinya, dapat rekan bayem lihat dari SE yang rekan bayem kutip sebelumnya : SE – 49/PJ/2011

    Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak,
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
    a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  • bayem

    Member
    11 July 2012 at 12:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    Untuk jasa pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi, tentu akan sangat sulit bila dilakukan di Indonesia.
    Namun demikian, saya sangat yakin bahwa pembuat peraturan tentu sudah memperhitungkan hal ini. Buktinya, mereka tetap memasukkan jasa konstruksi sebagai salah satu ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN dengan tarif 0%.

    Dasar yang digunakan bagi WP untuk mengenakan tarif 0% untuk jasa konstruksi walau dilakukan diluar daerah pabean ini adalah PMK 70 tersebut. Jadi, bukan atas dasar jasa tersebut dilakukan di dalam atau diluar daerah pabean.

    maka dari itu, saya awalnya berpendapat bahwa ekpor JKP itu adalah jasa yang dilakukan di luar daerah pabean dan pemanfaatannya dilakukan juga diluar daerah pabean karena mengacu ke jasa pelaksanaan konstruksi.

Viewing 31 - 45 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now