Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?

  • Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?

     angawan updated 15 years, 4 months ago 22 Members · 31 Posts
  • dee dee

    Member
    16 October 2008 at 8:39 am

    Dear all,
    Rekan Kantor saya (Mr. X) menanyakan pada saya seputar NPWP untuk OP. Saat ini istri Mr. X (Ms. Y) bekerja di sebuah persh. Karena rekan2 kerja di Ms. Y sudah banyak yang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP Ms. Y merasa perlu Juga memiliki NPWP (guna memanfaatkan sunset Policy). Pertanyaannya apakah Ms. Y masih/harus juga memiliki NPWP walaupun Mr. X sudah memiliki NPWP. Apakah bagi yang baru saja memiliki NPWP harus melaporkan SPT-nya untuk thn 2007 dan 2008? (info yg saya dapat spt itu). Bagaimana tanggapan rekan2?…..

  • dee dee

    Member
    16 October 2008 at 8:39 am
  • suyanto99

    Member
    16 October 2008 at 8:47 am
    Originaly posted by dee dee:

    Pertanyaannya apakah Ms. Y masih/harus juga memiliki NPWP walaupun Mr. X sudah memiliki NPWP

    Ada 2 opsi, Bila menghendaki pendapatan Ms.Y digabung dengan Mr.X maka Ms.Y tidak perlu dibuatkan lagi NPWP.
    Sedangakan apabila Pendapatan dipisah, maka Ms.Y dapat dibuatkan NPWP tersendiri, tetapi dengan mekanisme tersendiri. Salah satunya harus ada surat keterangan yang menerangkan bahwa Mr.X dan Ms.Y itu pisah harta.
    Jadi menurut saya, lebih simplenya apabila pendapatan suami dan istri digabung saja, dan tidak perlu dibuatkan NPWP tersendiri untuk istri.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • lutfan1708

    Member
    16 October 2008 at 8:58 am
    Originaly posted by dee dee:

    Apakah bagi yang baru saja memiliki NPWP harus melaporkan SPT-nya untuk thn 2007 dan 2008? (info yg saya dapat spt itu). Bagaimana tanggapan rekan2?…..

    Harus pak.

  • Wahyudi

    Member
    16 October 2008 at 9:19 am

    Menurut aku sich Ms. Y tetep harus dibuatkan NPWP tersendiri namun masih dalam satu bingkai dengan NPWP Mr. X…yach seperti perusahaan cabang gitu ( kode belakangnya jadi : 001), sehingga Ms. Y nanti dalam pembuatan SPT Tahunannya akan masuk dalam SPT Tahunannya Mr. X.

  • pepe

    Member
    16 October 2008 at 10:38 am

    Pada dasarnya NPWP istri itu ikut NPWP suami. Apalagi istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji dari pekerjaannya tsb. Jadi penghasilan istri masuk dalam SPT Tahunan suami.
    Tapi kalo mau memiliki NPWP sendiri juga tak mengapa, hanya NPWPnya sama dengan NPWP suami dengan 3 nomor digit belakang bukan 000 tp 001.
    Untuk WP yg br dapet NPWP, kalo dapetnya th 2008 maka dia hrs lapor SPT Tahunan 2008 ntar mulai blan Jan 09.

  • evan212

    Member
    16 October 2008 at 11:20 am
    Originaly posted by lutfan1708:

    Originaly posted by dee dee:
    Apakah bagi yang baru saja memiliki NPWP harus melaporkan SPT-nya untuk thn 2007 dan 2008? (info yg saya dapat spt itu). Bagaimana tanggapan rekan2?…..

    Harus pak.

    menurut saya bukan keharusan (jika NPWP diperoleh th 2008), namun bila ada penghasilan yg belum dilaporkan sebelum mempunyai NPWP maka boleh melaporkan penghasilan tersebut terhitung sejak th diperolehnya penghasilan yg belum dilaporkan tersebut (salah satu poin Sunset policy). Dan sifatnya tetap self assessment (terserah WP nya).
    CMIIW…

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 3:04 pm

    Apabila Mr X dan Ms Y pada saat menikah bersepakat PISAH harta maka bagi Ms Y wajib bikin NPWP tersendiri

  • antona

    Member
    20 October 2008 at 5:35 pm

    Suami istri cukup satu NPWP, kecuali
    1. ada perjanjian pisah harta
    2. Ms. Y ada buka usaha, selain terima gaji dr tpt kerja,

    Inti dari Sunset Policy……… : spt yg disampaikan harus kurang bayar, jika spt nya nihil atau lebih bayar, maka tidak mendapat fasilitas sunset policy.
    Dalam hal ini, bilamana Ms Y cuman terima gaji dari satu pemberi kerja, maka penyampaian sptnya pasti nihil, ini otomatis bukan sunset policy

  • rohendy

    Member
    20 October 2008 at 10:38 pm

    Kalo anak, dibuatkan NPWP apa tidak ??

  • harry_logic

    Member
    21 October 2008 at 1:05 am

    Ada yg menarik (baca:berubah) ttg aturan NPWP bagi wanita kawin (istri) di PP no.80 th 2007 sbg aturan pelaksanaan UU 28 KUP.
    Di Pasal 2 yang mengatur ttg NPWP bagi Wanita Kawin, disebutkan bahwa wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (terpisah dari suaminya), biarpun belum hidup berpisah dgn suami atau pun tidak ada perjanjian pisah penghasilan dan harta, boleh mendaftarkan diri utk mendapatkan NPWP.
    Sayangnya amanat PP ini agar diterbitkan tata caranya lewat Peraturan Dirjen Pajak belum saya temukan.

  • wuriant

    Member
    21 October 2008 at 8:30 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Di Pasal 2 yang mengatur ttg NPWP bagi Wanita Kawin, disebutkan bahwa wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (terpisah dari suaminya), biarpun belum hidup berpisah dgn suami atau pun tidak ada perjanjian pisah penghasilan dan harta, boleh mendaftarkan diri utk mendapatkan NPWP.

    setuju dengan rekan harry, mungkin ini ada hubungannya dengan penerapan bebas fiskal tahun2010 nanti, kalo npwp istri tidak dibuat terpisah dengan npwp istri, kesempatan bebas fiskalnya juga tidak bisa dimanfaatkan.

  • gialloblu97

    Member
    21 October 2008 at 8:42 am

    lbh baik npwp suami aja yg dipakai

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    21 October 2008 at 4:56 pm

    Dear All, Attn: Dee Dee

    UU Pajak Indonesia menganggap Wanita Kawin jaman dahulu "tidak cakap hukum" (onbekwam).

    Tetapi selaras dengan emnasipasi dewasa ini dengan tampilnya "IWAPI" maka "Wanita Kawin" dapat dianggap "cakap hukum" dan Pajak menganggap Keluarga adalah satu kesatuan yang utuh.

    Dewasa ini Wanita dalam status Perkawinan dapat memilih memiliki NPWP sendiri sesuai Ketentuan Pasal 8 UU PPh dan lihat Pasal 8 Ayat (2) UU PPh sbb:

    Pasal 8
    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    a. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    c. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya;

    ISTERI YANG MEMILIH MEMILIKI NPWP
    Pokok Perubahan :
    Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
    (Pasal 8 ayat (2) huruf c);

    Alasan perubahan :
    Sinkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUP yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajibanm perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
    Cara perhitungan PPh terutang sama dengan suami isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta.

    Demikian

    Regards

    RITZKY FIRDAUS.

  • amira

    Member
    21 October 2008 at 5:32 pm

    Sepertinya saya pernah lihat Kep. menteri keuangan atau dirjen pajak yang mengatur tentang hal ini. kl nga salah mengatur satu NPWP yang dipakai bersama, pemakainya itu mendaftar NPWP baru, termasuk juga NPWP suami yang dipakai oleh istri, harus dipisah. Kira2 ada yang pernah lihat nga? sy waktu itu lg lihat2 di pajak.go.id

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now