Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?
Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?
lihat sisi praktisnya saja,
kalo memang dua-2nya bekerja dari satu pemberi kerja (hanya pegawai saja)
maka lebih baik disatukan/ikut suami saja.
apabila suami disamping bekerja juga punya usaha dirumah, misal : bengkel
maka lebih baik kalau istri punya npwp sendiri (bukan 001)
hal ini dapat menghindari kurang bayar pajak menjadi lebih besar
karena pendapatan istri sudah dipotong dari pemberi kerja (SPT Nihil)
kalau digabung dengan suami maka akan menambah penghasilan dan akan terkena lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.UU no. 36 tahun 2008 pasal 8 mungkin dapat menjawab pertanyaan anda seputar NPWP suami dan istri, smoga ga bingung lagi yach…
UU No. 36 tahun 2008 pasal 8 ayat (4) : Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tua. Smoga dapat menjawab pertanyaannya yach..
Mengapa NPWP istri tidak dibuat terpisah jadi tidak dapat menikmati fasiltas bebas fiskal pada tahun 2010? Bukankah UU No. 36 tahun 2008 pasal 25 ayat (8) intinya: WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Dengan demikian istri sekalipun NPWP mengikut suami atau tidak/memilih dipisah tetap masih tercatat sebagai WP OP dalam negeri bukan?
Bila kita baru memiliki NPWP pada tahun 2008 maka kita wajib melaporkan SPT Tahunan tahun 2008 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, biasanya ikut tahun kalender internasional, maksimal 31 Maret 2009.
SE-34/PJ/2008 Romawi III membahas secara lengkap mengenai WP OP yang baru memperoleh NPWP yang menfaatkan Sunset Policy. Smoga informasi ini membantu anda, salam – Rosa
NPWP istri secara otomatis ikut suami apabila tidak pisah harta, nomor NPWP sama dengan suami hanya 3 digit terakhir berbeda yaitu 001. Pemisahan NPWP ? tergantung keperluan dan atau kesepakatan suami dan istri.
Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta antara suami dan isteri, maka pihak isteri bisa menggunakan NPWP suami. Jadi pihak isteri tidak perlu membuat NPWP lagi.
Salam…….- Originaly posted by budianto:
apabila suami disamping bekerja juga punya usaha dirumah, misal : bengkel
maka lebih baik kalau istri punya npwp sendiri (bukan 001)
hal ini dapat menghindari kurang bayar pajak menjadi lebih besar
karena pendapatan istri sudah dipotong dari pemberi kerja (SPT Nihil)
kalau digabung dengan suami maka akan menambah penghasilan dan akan terkena lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.Namun Pak Budianto bukankah penghsilan neto harus digabung jika istri memilih untuk ber-NPWP? meskipun penghasilannya hanya diterima dari satu pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 dan 3 UU No.36
Menurut KUP yang berlaku mulai 1 Januari 2008, wanita kawin bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila ia juga sudah berpenghasilan. Namun apabila wanita kawin memilih untuk ikut NPWP suami juga ndak ada masalah kok.
Pak PDS, yg dimaksud di Pasal 8 ayat 2 & 3 adalah jika Suami Istri Hidup berpisah dengan keputusan Pengadilan
Nanya doong… Boleh yah.. hehehehe…
Saya punya kasus nih… Ada wanita nikah, saat ini sudah janda. Tidak pernah bekerja. Saat ini masih punya penghasilan dari sewa rumah.
1. Apakah sewa rumah ini tetap terutang pph final??
2. Apakah perlu si ibu yang sudah janda ini mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?? Katakanlah umurnya >50 tahun.
3. Jika perlu membuat NPWP, bagaimana dengan kewajiban2x pajak suaminya terdahulu. Secara suaminya juga tidak mempunyai NPWP.
THx. b4..Biar muncul terus.. Hehehehehe….
Ini juga ah…. Hehehehe….
Istri daftar NPWP sendiri boleh, terutama yang pisah harta dan penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja. Kalau bisa tetap sama dengan NPWP suami dengan kode cabang (001). kalaupun gak daftar, penghasilan dari satu pemberi kerja digabungkan di SPT Tahunan suami, dan mengkreditkan bukti pemotongan PPh 21 (1721 A1) sekalian.