Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?

  • Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?

     angawan updated 16 years ago 22 Members · 31 Posts
  • Budianto

    Member
    21 October 2008 at 5:52 pm

    lihat sisi praktisnya saja,
    kalo memang dua-2nya bekerja dari satu pemberi kerja (hanya pegawai saja)
    maka lebih baik disatukan/ikut suami saja.
    apabila suami disamping bekerja juga punya usaha dirumah, misal : bengkel
    maka lebih baik kalau istri punya npwp sendiri (bukan 001)
    hal ini dapat menghindari kurang bayar pajak menjadi lebih besar
    karena pendapatan istri sudah dipotong dari pemberi kerja (SPT Nihil)
    kalau digabung dengan suami maka akan menambah penghasilan dan akan terkena lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 10:40 pm

    UU no. 36 tahun 2008 pasal 8 mungkin dapat menjawab pertanyaan anda seputar NPWP suami dan istri, smoga ga bingung lagi yach…

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 10:43 pm

    UU No. 36 tahun 2008 pasal 8 ayat (4) : Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tua. Smoga dapat menjawab pertanyaannya yach..

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 10:55 pm

    Mengapa NPWP istri tidak dibuat terpisah jadi tidak dapat menikmati fasiltas bebas fiskal pada tahun 2010? Bukankah UU No. 36 tahun 2008 pasal 25 ayat (8) intinya: WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Dengan demikian istri sekalipun NPWP mengikut suami atau tidak/memilih dipisah tetap masih tercatat sebagai WP OP dalam negeri bukan?

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 10:59 pm

    Bila kita baru memiliki NPWP pada tahun 2008 maka kita wajib melaporkan SPT Tahunan tahun 2008 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, biasanya ikut tahun kalender internasional, maksimal 31 Maret 2009.

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 11:04 pm

    SE-34/PJ/2008 Romawi III membahas secara lengkap mengenai WP OP yang baru memperoleh NPWP yang menfaatkan Sunset Policy. Smoga informasi ini membantu anda, salam – Rosa

  • rosa71

    Member
    21 October 2008 at 11:09 pm

    NPWP istri secara otomatis ikut suami apabila tidak pisah harta, nomor NPWP sama dengan suami hanya 3 digit terakhir berbeda yaitu 001. Pemisahan NPWP ? tergantung keperluan dan atau kesepakatan suami dan istri.

  • rama

    Member
    29 October 2008 at 11:24 am

    Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta antara suami dan isteri, maka pihak isteri bisa menggunakan NPWP suami. Jadi pihak isteri tidak perlu membuat NPWP lagi.
    Salam…….

  • PDS

    Member
    3 November 2008 at 11:56 am
    Originaly posted by budianto:

    apabila suami disamping bekerja juga punya usaha dirumah, misal : bengkel
    maka lebih baik kalau istri punya npwp sendiri (bukan 001)
    hal ini dapat menghindari kurang bayar pajak menjadi lebih besar
    karena pendapatan istri sudah dipotong dari pemberi kerja (SPT Nihil)
    kalau digabung dengan suami maka akan menambah penghasilan dan akan terkena lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

    Namun Pak Budianto bukankah penghsilan neto harus digabung jika istri memilih untuk ber-NPWP? meskipun penghasilannya hanya diterima dari satu pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 dan 3 UU No.36

  • priyo19

    Member
    3 November 2008 at 12:29 pm

    Menurut KUP yang berlaku mulai 1 Januari 2008, wanita kawin bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila ia juga sudah berpenghasilan. Namun apabila wanita kawin memilih untuk ikut NPWP suami juga ndak ada masalah kok.

  • Budianto

    Member
    3 November 2008 at 6:12 pm

    Pak PDS, yg dimaksud di Pasal 8 ayat 2 & 3 adalah jika Suami Istri Hidup berpisah dengan keputusan Pengadilan

  • POERBA

    Member
    17 December 2008 at 11:01 am

    Nanya doong… Boleh yah.. hehehehe…
    Saya punya kasus nih… Ada wanita nikah, saat ini sudah janda. Tidak pernah bekerja. Saat ini masih punya penghasilan dari sewa rumah.
    1. Apakah sewa rumah ini tetap terutang pph final??
    2. Apakah perlu si ibu yang sudah janda ini mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?? Katakanlah umurnya >50 tahun.
    3. Jika perlu membuat NPWP, bagaimana dengan kewajiban2x pajak suaminya terdahulu. Secara suaminya juga tidak mempunyai NPWP.
    THx. b4..

  • POERBA

    Member
    17 December 2008 at 1:44 pm

    Biar muncul terus.. Hehehehehe….

  • POERBA

    Member
    18 December 2008 at 4:25 pm

    Ini juga ah…. Hehehehe….

  • yo97

    Member
    18 December 2008 at 4:32 pm

    Istri daftar NPWP sendiri boleh, terutama yang pisah harta dan penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja. Kalau bisa tetap sama dengan NPWP suami dengan kode cabang (001). kalaupun gak daftar, penghasilan dari satu pemberi kerja digabungkan di SPT Tahunan suami, dan mengkreditkan bukti pemotongan PPh 21 (1721 A1) sekalian.

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now