Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?
Apakah seorang istri wajib memiliki NPWP juga?
Hi All,
mengenai apakah istri wajib memiliki NPWP juga
sebenarnya selama istri memperoleh penghasilan lebih dari PTKP maka dia wajib memiliki NPWP,apalagi Istri memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, tujuannya supaya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20%,
Namun, kepemilikan NPWP oleh istri yang bekerja itu selama tidak ada perjanjian pisah harta (seperti yang di akomodir di UU PPh No.36 Tahun 2008), maka istri tidak mempunyai kewajiban pelaporan atas SPT Tahunan.