Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif P3B atau Pph 23 ?
Tarif P3B atau Pph 23 ?
Mohon masukan rekan2, Perusahaan kami ada memakai jasa Lighting&Interior dari singapura, perusahaan di singapura itu tidak ada perwakilan di Indonesia tapi ada SKD, pembayaran dilakukan langsung ke singapura, trus pekerjaan melebihi batas waktu 90 hari. jadi ini kena tarif berapa ? kena Pph 23 atau Pph P3B?
- Originaly posted by andylim20002:
ada SKD
Originaly posted by andylim20002:pembayaran dilakukan langsung ke singapura
Originaly posted by andylim20002:pekerjaan melebihi batas waktu 90 hari
time test terpenuhi.. PPh23..
- Originaly posted by andylim20002:
Mohon masukan rekan2, Perusahaan kami ada memakai jasa Lighting&Interior dari singapura, perusahaan di singapura itu tidak ada perwakilan di Indonesia tapi ada SKD, pembayaran dilakukan langsung ke singapura, trus pekerjaan melebihi batas waktu 90 hari. jadi ini kena tarif berapa ? kena Pph 23 atau Pph P3B?
kena pph 26 bukan 23.
pph 23 untuk wajib pajak dalam negeri. pph 23, dan harus mendaftarkan diri utk mendapatkan npwp, krn sudah termasuk dalam kategori BUT.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pph 23, dan harus mendaftarkan diri utk mendapatkan npwp, krn sudah termasuk dalam kategori BUT.
Originaly posted by wannabewongkpp:pph 23, dan harus mendaftarkan diri utk mendapatkan npwp, krn sudah termasuk dalam kategori BUT.
klo tidak mau bikin npwp dan setelah itu ngak ada kegiatan lagi di indonesia bagaimana? masih dipotong pph 23 kah?
Tergantung ada tidaknya Tax Treaty jika tidak ada dikenakan PPh 26 sebesar 20%
Jika ada dan melebihi time test dikenakan PPh 23 tetapi jika tidak melebihi time test=bebas PPh.. Prinsip pemungutan PPh 26 harus memperhatikan sumber penghasilan apakah penghasilan dari modal atau peghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.kalo udah lewat time test perlakuannya sama kaya wpdn.
terkena tarif pph 23Jika sudah melewati time test dianggap sudah BUT..
salam- Originaly posted by wannabewongkpp:
dan harus mendaftarkan diri utk mendapatkan npwp
ga perlu mendaftarkan diri untuk dapt NPWP, isi kosong semua
masih bingung ni, jadi pake P3B, atau Pph 23, kl pph 23 apakah perlu perusahaan yang singapura itu mendaftar untuk dapat npwp?
kalo menurut aku sih, liat P3B ya..
memang kalo diatas timetest 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan, termasuk BUT, namun balik lagi ada tax treatynya tidak..Originaly posted by nt1:klo tidak mau bikin npwp dan setelah itu ngak ada kegiatan lagi di indonesia bagaimana? masih dipotong pph 23 kah?
hehehe, jadinya agak aneh ya rekan nt1,masa cuma ngasi jasa sekali doank langsung jadi BUT..
Jasa Lighting dan interior itu masuknya ke mana ya ?
kalo masuk Jasa Konstruksi, Instalasi, perakitan maka time testnya 183 hari belum memenuhi penentuan BUT maka pengenaan pajaknya di negara domisili tidak kena Pasal 26 (karena pasal 26 dalam P3B dengan singapore hanya mencakup Bunga Royalti, Laba BUT dan deviden),
Jika masuk kategori kegiatan lain, maka time testnya terpenuhi 90 hari, kena Pasal 23……,
Pertanyaannya (mohon pendapat rekan senior), kategori mana yang paling cocok untuk diterapkan dalam kasus ini.
Pendapat pribadi saya : ini jasa instalasi, time testnya 183 hari, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 atau 26, pengenaan pajaknya di negara domisili
CMIIWternyata kami sudah teken kontrak dengan pihak dari singapura selama 2 tahun, jadi bgm pajaknya? binggung
- Originaly posted by andylim20002:
kontrak dengan pihak dari singapura selama 2 tahun
memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WPDN.. tapi status tetap WPLN..