• Tarif P3B atau Pph 23 ?

  • wannabewongkpp

    Member
    14 April 2010 at 5:26 pm

    kontrak 2 tahun, apakah berarti keberadaan di Ina juga 2 tahun? klo ya, perush. Singapore itu harus jadi BUT tuh…

  • andylim20002

    Member
    14 April 2010 at 10:12 pm

    jadi perusahaan di singapura itu harus mengajukan npwp ? saya rasa pihak sana keberatan krn hanya melayani perusahaan kita saja, nanti bgm kl sudah tidak beroperasi lagi di indonesia

  • lamsihar

    Member
    16 April 2010 at 12:45 pm

    Kalau ga mau report, tarif sapu jagat saja PPh 26 (20%). CMIIW

  • joeardy

    Member
    16 April 2010 at 1:23 pm

    Yang dilihat bukan kontraknya, tapi keberadaannya di Indonesia, baik secara entitas maupun melakukan pekerjaan jasa, apakah dilakukan di Indonesia atau tidak, jika dilakukan di Indonesia apakah melewati time test?, jika pekerjaan di lakukan di Indonesia dam telah melewati time test, maka entitas tersebut memenuhi sebagai BUT, sebagai contoh, jika mereka melakukan pekerjaan di Indonesia selama satu tahun misalnya januari ~ Jun, kemudian Agustus~Fabruari (contoh aja) maka pasti ada base campnya, entah sewa kantor, ruko, atau rumah, dan menjadi semacam ref. office, maka entitas tersebut terpenuhi sebagai BUT dan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan psal 23,

  • joeardy

    Member
    16 April 2010 at 1:29 pm

    Jika hal tersebut yang saya sebutkan di atas tidak terpenuhi, contoh walaupun kontraknya sudah dua tahun, tapi pekerjaan di Indonesia hanya dilakukan bulan pada Febr, kemudian 3 minggu pada september setelah itu tidak ada kegiatan, maka jenis jasa bisa kita anggap sebagai jasa konstruksi (time test 183 hari) ataupun kegiatan lain (time test 90 hari), maka BUT tidak terpebuhi, dan kita tidak perlu memotong Psal 26, karena pengenaan pajaknya di negara domisili…(coba lihat lagi P3B singapura)

  • newflower

    Member
    23 June 2010 at 10:32 am

    Wah bagaimana nech perkembangannya?
    Jadi apakah bisa dikenakan PPh Psl.23 (bila objek PPh Psl.23) dgn tarif tanpa NPWP (bila tdk mendaftarkan NPWP) yaitu 4%? Lalu alamatnya seperti..

    Originaly posted by joeardy:

    maka pasti ada base campnya, entah sewa kantor, ruko, atau rumah, dan menjadi semacam ref. office

    Atau harus …

    Originaly posted by lamsihar:

    Kalau ga mau report, tarif sapu jagat saja PPh 26 (20%).?

    Thanks.

  • VmanOrangKereN

    Member
    28 June 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Kalau ga mau report, tarif sapu jagat saja PPh 26 (20%). CMIIW

    yang jelas ini menyesatkan ^^v

  • newflower

    Member
    28 June 2010 at 5:46 pm

    Artinya sisa tinggal ini:

    Originaly posted by newflower:

    Jadi apakah bisa dikenakan PPh Psl.23 (bila objek PPh Psl.23) dgn tarif tanpa NPWP (bila tdk mendaftarkan NPWP) yaitu 4%? Lalu alamatnya seperti..Originaly posted by joeardy:maka pasti ada base campnya, entah sewa kantor, ruko, atau rumah, dan menjadi semacam ref. office

    Benar/Setuju/Sependapat/Tidak/Kurang?
    Mohon bagi2 ilmunya yg pernah ngalami/mengerti. Hehehe..

  • paku

    Member
    29 June 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Kalau ga mau report, tarif sapu jagat saja PPh 26 (20%). CMIIW

    hahahhahahahaha…..bisa aja rekan lamsihar

  • Simonalim

    Member
    30 June 2010 at 5:02 pm
    Originaly posted by newflower:

    Artinya sisa tinggal ini:Originaly posted by newflower:Jadi apakah bisa dikenakan PPh Psl.23 (bila objek PPh Psl.23) dgn tarif tanpa NPWP (bila tdk mendaftarkan NPWP) yaitu 4%? Lalu alamatnya seperti..Originaly posted by joeardy:maka pasti ada base campnya, entah sewa kantor, ruko, atau rumah, dan menjadi semacam ref. office
    Benar/Setuju/Sependapat.

    Hehehe…
    Mohon koreksinya..

  • Aries Tanno

    Member
    30 June 2010 at 5:10 pm

    Karena transaksinya dengan singapura, harus dilihat tax treaty indonesia – singapura.

    Bila sudah lewat time test tapi belum lewat dari 183 hari, berarti statusnya masih WPLN. Dengan demikian dikenakan PPh 26 sesuai dengan tarif pada tax treaty.

    bila sudah lebih dari 183 hari, berarti statusnya sudah jadi WPDN. Dengan demikian adalah objek PPh 23.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    30 June 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by andylim20002:

    jadi perusahaan di singapura itu harus mengajukan npwp ? saya rasa pihak sana keberatan krn hanya melayani perusahaan kita saja, nanti bgm kl sudah tidak beroperasi lagi di indonesia

    apa alasan keberatannya? ini kan sudah menjadi kelaziman di seluruh dunia yang ada tax treaty dengan negara lainnya.

  • Simonalim

    Member
    30 June 2010 at 5:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    Karena transaksinya dengan singapura, harus dilihat tax treaty indonesia – singapura.

    Bila sudah lewat time test tapi belum lewat dari 183 hari, berarti statusnya masih WPLN. Dengan demikian dikenakan PPh 26 sesuai dengan tarif pada tax treaty.

    Mohon pencerahannya Pak Hanif, bukannya bila sudah BUT (Taxtreaty) maka tunduk kepada UU (mengacu kepada UU Domestik) ya?

  • Aries Tanno

    Member
    30 June 2010 at 7:49 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Mohon pencerahannya Pak Hanif, bukannya bila sudah BUT (Taxtreaty) maka tunduk kepada UU (mengacu kepada UU Domestik) ya?

    benar sekali rekan simonalim.
    Namun demikian, pengertian BUT yang digunakan bila ada tax treaty dengan negara lain adalah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam tax treaty tersebut.

    Demikian rekan simonalim

    Salam

  • Simonalim

    Member
    30 June 2010 at 8:40 pm

    Bingung.. Hehe..
    Maaf Pak Hanif, apabila melebihi timetest walaupun kurang dari 183 hari bukankah tetap disebut BUT (taxtreaty)?
    Lalu bila BUT khan dipotong 23 (badan) bukan 26?
    Mohon pencerahannya lagi Pak Hanif. Trm ksh.

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now