• Tarif P3B atau Pph 23 ?

  • VmanOrangKereN

    Member
    2 July 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by simonalim:

    apabila melebihi timetest walaupun kurang dari 183 hari bukankah tetap disebut BUT (taxtreaty)?
    Lalu bila BUT khan dipotong 23 (badan) bukan 26?

    setuju.. ada tanggapan om hanif?

  • NIC

    Member
    2 July 2010 at 4:36 pm

    Ikutan nimbrung…

    Time test di P3B terpenuhi, artinya ybs telah menjadi BUT…
    BUT dikenakan PPh pasal 23.
    untuk pengisian NPWP dikosongkan.

    Dengan demikian, ybs dipotong PPh pasal 23 (bukan PPh pasal 26).

  • Aries Tanno

    Member
    2 July 2010 at 5:15 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Bingung.. Hehe..
    Maaf Pak Hanif, apabila melebihi timetest walaupun kurang dari 183 hari bukankah tetap disebut BUT (taxtreaty)?
    Lalu bila BUT khan dipotong 23 (badan) bukan 26?
    Mohon pencerahannya lagi Pak Hanif. Trm ksh.

    kalau saya lihat dalam tax treaty indonesia dengan singapura ada masa 183 hari, ada masa 90 hari.

    Kayaknya dalam kasus ini sudah masuk sebagai kategori BUT ya…
    Dengan demikian, memang ada keharusan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP bagi BUT tersebut.
    Oleh karena itu, atas jasa yang diberikannya akan dikenakan PPh Pasal 23 (dengan catatan bahwa jasa ini masuk dalam positif list PPh 23).

    Demikian rekan simonalim

    Salam

  • Simonalim

    Member
    2 July 2010 at 9:37 pm

    Rekan NIC, anda setuju PPh 23(4%) krn tdk mendaftarkan diri sbg BUT?

    Terima kasih Pak Hanif.
    Apakah timetest(taxtreaty) juga berlaku utk orang pribadi yg melakukan pekerjaan bebas(bukan pegawai perwakilan badan luar negeri)?
    Maksud saya orang pribadi luar negeri yg memiliki COD/DGT, melebihi timetest(taxtreaty) juga dikenakan PPh 21?
    Biasanya timetest orang pribadi dipasal (taxtreaty) berapa ya?
    Terima kasih lagi.

  • Aries Tanno

    Member
    2 July 2010 at 10:17 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Apakah timetest(taxtreaty) juga berlaku utk orang pribadi yg melakukan pekerjaan bebas(bukan pegawai perwakilan badan luar negeri)?
    Maksud saya orang pribadi luar negeri yg memiliki COD/DGT, melebihi timetest(taxtreaty) juga dikenakan PPh 21?

    yup, tentu saja berlaku rekan simonalim.
    Subjek PPh Pasal 21 sebagaimana kita ketahui adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Orang pribadi dikatakan sebagai WP DN bila, bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau punya niat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia.

    Oleh karena itu, keberadaan di Indonesia melewati time test saja belum tentu berakibat penghasilan yang diperoleh oleh Orang Pribadi luar negeri otomatis dikenakan PPh Pasal 21 di Indonesia. Semuanya tergantung pada jangka waktu time test yang disepakati.

    Bila time test yang ditetapkan misalnya 183 hari, maka, begitu time test dilewati, OP LN tersebut statusnya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. dengan demikian, atas jasa yang diberikannya adalah objek PPh Pasal 21.
    Sebaliknya, bila time test yang ditetapkan misalnya 100 hari, maka, keberadaan OP LN misalnya 110 hari belum merubah statusnya menjadi WP DN. Statusnya masih WP LN. Dengan demikian, atas penghasilan yang diperolehnya adalah objek PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai dengan P3B.

    Ini untuk time test DEPENDENT PERSONAL SERVICES
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=93&q=&hlm=

    Ini untuk INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=95&q=&hlm=

    ini untuk TIME TEST P3B YANGBERLAKU EFEKTIF
    (BENTUK USAHA TETAP)
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=97&q=&hlm=

    Salam

    ortax

  • ChaN

    Member
    7 July 2010 at 2:08 pm

    sedikit meminta pendapat,…setahu saya Time test diperuntukan bagi negara mana yang berhak melakukan pemotongan pajak atas fee tersebut,..Apablia statusnya X corp asal singapura tersebut telah melebih dari time test indo-singapure dan kegiatan dilakukan di Indonesia melebihi dari time test tersebut maka dengan itu hak pemajakannya di kenakan di Indonesai,namun sekarang yng menjadi permasalahannya dipotong dengan pajak apa..??kalu menurut saya sich apabila keberadaan x corp tersebut telah melebihi time test dan belum melebihi dari 183 hari maka pengenaah pajaknya itu adalah pph pasal 26,..sebagai mana juga dijelasakan dalam treaty DPS unutuk penyerahan jasa itu 183 hari,..apabila lebih dari 183 hari maka ketentuan perpajakannya diberlakukan PPh Pasal 23 serta x corp tersebut juga harus melakukan penghitungan PPh badan,..
    tolong koreksinya dari sesepuh pajak,.

  • newflower

    Member
    28 July 2010 at 10:12 am

    Rekan Chan,
    Bukankah artinya DPS adalah perwakilan Perusahaan LN di Indonesia? Artinya mengikuti timetest BUT?
    Kalau Orang Pribadi LN bekerja sebagai Karyawan di Indonesia (expatriate), tidak mengikuti Taxtreaty ya? tapi timetestnya UU Domestik yaitu 183 hari?
    Mohon pencerahannya para Sesepuh.

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now